Aktivis Empat Lawang Pisra Irawan bersama awak media di Ntwo Coffe Tebing Tinggi
SUARAEMPATLAWANG.COM
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) diyakini sedang memburu pelaku penyebaran informasi palsu yang memposting Calon Bupati Empat lawang meninggal dunia.
Penyebar informasi hoax tersebut diposting oleh akun peserta anonim di group facebook Lintang Empat Lawang pada Selasa 4 hari yang lalu (5/11/2024).
Adapun isi tulisan yang dibuat peserta anonim ” INALILLAHI WAINALILALLAHI ROJIUN Telah Berpulang ke Rahmatullah Joncik Muhammad pada hari selasa 5 November jam 16.40 WIB lokasi meninggal RS Charitas Palembang akibat gagal jantung Jenazah saat ini masih dalam proses pemulangan….
Atas postingan tersebut Joncik didampingi 20 orang pengacara melapor ke Polda Sumatera Selatan Jumat, (8/11/2024).
Joncik mengaku merasa dirugikan.“Jangan sampai orang tersebut tambah berulah. Penyebaran informasi ini tentu sangat merugikan saya, keluarga dan masyarakat di Kabupaten 4 Lawang. Beredarnya postingan tersebut banyak telepon masuk bahkan banyak teman dan keluarga yang menangis,”ucap Joncik.
Menanggapi laporan yang dilayangkan Joncik Muhammad, Pisra Irawan salah satu aktivis di empat lawang yakin dalam waktu dekat pelaku pembuat postingan yang mengatakan Joncik Muhammad meninggal dunia akan segera ditangkap.”Semoga saat ditangkap pelaku penyebar informasi hoax tersebut tidak menangis dan meminta maaf,”harap Pisra.
Menurut Pisra pihak Polda mempunyai peralatan canggih untuk menyeret penyebar informasi palsu ke meja hukum.
“Tentunya tim cyber Polda Sumsel memiliki metode pelacak akun menyebarkan informasi yang membuat gaduh masyarakat. Seperti yang kita ketahui pembuatan akun facebook salah satunya bisa menggunakan nomor handphone maupun Email. Metode pelacakan entah lewat alamat IP (Internet Protocol) bisa dijadikan salah satu cara pelacakan oleh tim cyber Polda Sumsel,” ucap Pisra Irawan
Ancaman hukuman bagi penyebar informasi palsu
Perbuatan netizen yang menghina dan mencemarkan nama baik seseorang melalui internet dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Komentar