oleh

Menilik Aturan Mengkampanyekan ” Kotak Kosong “, Bolehkah …. ?

SUARA EMPAT LAWANG

Kamis, 21 November 2024.      .                               Sangat di maklumi maraknya kampanye untuk memilih kotak kosong di tengah masyarakat
Di samping merupakan bentuk kekecewaan atas dinamika pilkada 2024 yang diikuti calon tunggal, juga bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat, mereka yang memilih kotak kosong juga karena adanya rasa kecewa dan dendam politik terhadap figur tertentu.

Namun demikian pada prakteknya walau diperbolehkan, harus mempedomani aturan yang berlaku. terkait aturan kampanye yang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

Artinya walau di perkenankan untuk mengkampanyekan ” Kotak kosong ” dalam ikut serta berdemokrasi namun tetap legalitas di utamakan. Dalam rangka keterlibatan di setiap tahapan Pilkada. penunjukan saksi, dan
pemohon yang dapat menggugat hasil pilkada calon tunggal. ( Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 )

Namun pada hakikatnya di tengah masyarakat yang belum begitu dewasa dalam berpolitik hendaknya para politikus memberikan pelajaran politik yang tidak melelahkan dan benturan benturan agar dalam menduduki jabatan jabatan politis tidak di repotkan dengan urusan remeh temeh exses pasca pilkada.

Pada dasarnya mereka mempunyai hak mengkampanyekan kotak kosong namun tetap sesuai aturan dan naluri masyarakat untuk berfikir aktif dalam menggunakan hak pilihnya yang jelas dan nyata. ( Waton )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *