SUARA EMPAT LAWANG
Empat Lawang, Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang 2024, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 826/K/TUN/PILKADA/2024 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, keduanya merupakan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.
Kuasa Hukum Joncik Muhammad (JM), Rizki Agus Saputra, S.H menyatakan HBA sudah kalah total pada sidang sengketa proses, pertama pada sidang adjudikasi di Bawaslu, kedua di PTTUN Palembang dan terakhir di Mahkamah Agung.
“Dengan keluarnya putusan final dari Mahkamah Agung, Kuasa Hukum JM meminta pihak HBA menerima kekalahan tersebut dengan lapang dada berhenti playing victim, merasa di dizolimi serta dicurangi KPU. Kami menilai pihak KPU sudah ‘on the track’ berhasil membuktikan di pengadilan bahwa proses TMS yang mereka keluarkan benar dan tepat, sesuai dengan aturan perundang-undangan”.
Rizki menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi hoaks, propaganda, dan agitasi yang disebarkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab dengan tujuan mengacaukan dan merusak Pilkada di Empat Lawang.
“Masyarakat Empat Lawang mayoritas sudah berpengalaman dalam berdemokrasi, sehingga kami yakin Pilkada ini akan berjalan lancar, aman dan damai”. Tegas Rizki.
Selanjutnya, Rizki juga berpesan kepada seluruh masyarakat datang ke TPS pada tanggal 27 November mendatang, memilih Pasangan nomor 2 Joncik Muhammad-A’rifai untuk melanjutkan visi Empat Lawang Madani Jilid dua.
“Hak suara kita sangat berarti untuk Empat Lawang lima tahun ke depan. Mari ajak sanak keluarga untuk memilih pasangan JM-FA’I, karena kotak kosong bukan pilihan. Pastikan nama sudah terdaftar di TPS. Tutup Rizki
Komentar