oleh

Tidak Independen, Pemantau Pemilu Mantan Caleg Tidak Diterbitkan Akreditasi Pemantau Oleh KPUD Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Empat Lawang melalui surat yang beredar menyampaikan Pemantau Pemilu yang telah mengajukan permohonan untuk dapat terdaftar dan terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu di Kabupaten Empat Lawang tidak dapat diterbitkan Akreditasi Pemantau.

Hal tersebut berkesesuaian dengan Keputusan KPU nomor 328 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survey atau jajak pendapat penghitungan cepat hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Bab II tentang mekanisme pendaftaran pemantau pemilu tertulis bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Pemantau pemilihan harus bersifat independen.

Surat balasan nomor : 314/PP.06-SD/1611/2024 ditujukan kepada Direktur Cabang Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Selatan atas permohonan mereka untuk dapat melakukan pemantau pemilu di Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam surat tersebut secara gamblang KPUD empat lawang mengatakan Pemantau atas nama Muhammad Aman Mubaroka merupakan calon anggota DPRD dapil 1 berdasarkan keputusan KPU empat lawang nomor 372 tahun 2023.

Sedangkan surat nomor : 315/PP.06-SD/1611/2024 ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Empat Lawang.

Surat tersebut sebagai jawaban dari surat yang dikirim LAKI ke KPUD Empat Lawang pada tanggal 18 November 2024. Dalam surat pemberitahuan yang dikirim KPUD menjelaskan LAKI hanya memberikan surat pemberitahuan sebagai Pemantau Pemilu tidak menyampaikan berkas pendaftaran sehingga KPUD tidak menerbitkan sertifikasi Akreditasi pemantaunya.

Dalam surat tersebut KPU berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Yang isinya tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan berakhir pada tanggal 16 November 2024 sedangkan Perwakilan DPC LAKI menyerahkan berkas pada tanggal 18 November 2024 sehingga KPUD empat lawang tidak menerbitkan sertifikasi Akreditasi pemantaunya.

Kedua surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman pada tanggal 25 November 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *