oleh

Bahas Ambang Batas Pilkada Empat Lawang, Hakim MK Pertanyakan Legalstanding Kuasa Hukum Pemohon

SUARAEMPATLAWANG.COM

Sidang pembacaan Petitum (Tuntutan) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati empat lawang tahun 2024, kuasa hukum HBA-HENNY, Fahmi Nugroho justru dipertanyakan hakim saat membahas ambang batas.

Menurut Hakim Ketua, Suhartoyo, ambang batas dengan calon tunggal tidak ada yang bisa diperbandingkan. Ambang batas hanya bisa diajukan pemohon yang mendapat suara sedangkan klien dari kuasa hukum, Fahmi Nugroho, tidak ikut dalam kontestasi Pilkada di kabupaten empat lawang tahun 2024.

Presentasi ambang batas menurut Hakim untuk Legalstanding.”Persyaratan Legalstanding ada 2 yang pertama harus diajukan calon dan yang ke dua harus memenuhi ambang batas, ambang batas adalah selisih suara yang diperoleh pemohon dengan suara yang diperoleh pemenang. Ini kan tidak ada suara principal anda, karena tidak ikut kontestasi, apa yang mau dipersoalkan dengan ambang batas karena pemohon bukan calon yang ikut kontestasi,”kata Hakim Ketua Suhartoyo di Sidang perdana di MK 9 Januari 2025 yang didampingi Hakim anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Sebelumnya, saat hakim mempertanyakan ancaman hukuman yang diterima klien nya pada saat tersangkut kasus korupsi, Fahmi mengaku tidak mengetahui. Fahmi hanya mengetahui klien nya menjalani hukuman selama 4 tahun.

Atas jawaban Fahmi Nugroho, Hakim menyuruh Fahmi mempelajari lagi ancaman terkait kasus hukum yang pernah dijalani oleh klien nya untuk alat bukti dipersidangan selanjutnya.

Fahmi Nugroho dan rekan merupakan kuasa hukum bakal calon bupati empat lawang tahun 2024 yang dinyatakan gagal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Empat Lawang.

Menurut KPUD, bakal calon bupati (HBA) yang mendaftar sudah menjabat sebagai bupati empat lawang 2 periode sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon bupati.

Pembatasan itu jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 58 huruf o undang-undang ini menegaskan calon kepala daerah harus memenuhi syarat antara lain belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dari hitungan KPUD Empat Lawang, HBA menjabat bupati empat lawang diperiode pertama sejak tahun 2008 hingga tahun 2013 (5 tahun), sedangkan pada diperiode kedua (2) sejak 26 Agustus 2013 hingga keluarnya keputusan Inkrach dari Pengadilan Tinggi Jakarta 3 Mei 2016 atau 2 tahun 8 bulan 7 hari.

Sedangkan kuasa hukum HBA berpendapat beda, menurutnya, HBA telah berakhir masa jabatanya sebagai bupati, setelah keluarnya surat keputusan pemberhentian sementara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 22 Oktober 2015 bertepatan dengan ditunjuknya Wakil Bupati H Syahril Hanafiah sebagai pelaksana tugas bupati karena HBA sedang menjalani proses hukum.(Waton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *