SUARAEMPATLAWANG.COM
Sejak beberapa tahun silam, isu bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah-sekolah di kabupaten empat lawang di buat oleh oknum Tenaga Kerja Sukarela (TKS) kembali mencuat setelah LPJ beberapa sekolah terkuak.
Dalam LPJ beberapa sekolah, penggunaan dana BOS terkesan tidak masuk akal.
Isu yang beredar, oknum-oknum TKS nakal membandrol harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dalam sekali pembuatan LPJ pengunaan dana BOS. Dimana, dalam 1 tahun pihak sekolah menerima dana BOS sebanyak 3 kali. Artinya, dalam 1 tahun tiap sekolah harus mengeluarkan uang Rp 6 juta – 9 juta ke TKS nakal tersebut.
Di kabupaten empat lawang sendiri terdapat 175 SD Negeri dan 9 SD Swasta. Maka, jika dijumlahkan oknum TKS nakal tersebut akan mendapat cuan Rp 1.050.000.000 (Satu miliar lima puluh juta rupiah) hingga Rp 1.656.000.000 (satu miliar enam ratus lima puluh enam juta rupiah) dalam 1 tahun.
Belum lagi pembuatan laporan dana BOS tingkat SMP, yang bisa jadi juga dilakukan oknum TKS nakal. Sungguh jumlah yang fantasis dan seyogyanya dapat diusut tuntas. Jika isu ini memang benar dinas pendidikan sudah selayaknya memberhentikan oknum-oknum penjahat berkedok TKS tersebut.
Manajer dana BOS Dinas Pendidikan kabupaten empat lawang sekaligus Sekretariat Dinas, Suhaida menjawab ambigu isu LPJ dibuat oleh para TKS. Suhaida bahkan tidak membantah hal tersebut, ia mengatakan urusan pembuatan LPJ merupakan urusan sekolah.” Urusan lpj dibuat sapo itu urusan sekolah,” kata Suhaida saat dikonfirmasi, Minggu 26 Januari 2025.
Terkait isu LPJ yang dibuat oleh sekolah akan selalu dibuat salah jika tidak mengunakan jasa para TKS, Suhaida enggan berkomentar. Ia mengatakan pihak dinas hanya melakukan pembinaan dan tidak melakukan pemeriksaan pengunaan dana BOS.”
Kami jugo bukan merikso tapi pembinaan , kalau merikso tugas apip dek, bpk ,bpkp dek,” tukas Suhaida.
Terkait perbedaan nominal gaji honorer di masing-masing sekolah, menurut Suhaida, pengunaan dana BOS terkait pembayaran honor merupakan kewenangan sekolah.” Aturan di juknis BOS jelas , bahwa honor dapat di bayar maksimal 50 persen , jadi tergantung kebutuhan sekolah nyo dek,”ujarnya.
Untuk diketahui, terjadi ketimpangan dalam pemberian gaji kepada guru honorer di sekolah-sekolah yang ada di empat lawang. Beberapa sekolah yang menerima dana BOS sangat kecil justru memberikan gaji kepada guru honorer lebih besar dari sekolah yang mendapat dana BOS yang besar.
Komentar