Musrenbang Kecamatan Talang Padang: Wadah Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan Berkelanjutan

SUARAEMPATLAWANG.COM

​TALANG PADANG – Kecamatan Talang Padang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 4 Februari 2025 yang bertujuan untuk menyaring dan menyelaraskan usulan-usulan prioritas dari setiap desa. Acara penting ini dipimpin langsung oleh Camat Talang Padang, Sofian Haris, dan dihadiri oleh para kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen warga.

​Dalam sambutannya, Sofian Haris menekankan bahwa Musrenbang adalah wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Ia mendorong semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam forum ini demi mewujudkan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh warga. “Musrenbang ini bukan hanya seremoni, tapi forum yang menentukan arah pembangunan kita di tahun mendatang. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Sofian.

​Ia juga menambahkan bahwa usulan yang disampaikan haruslah yang paling mendesak dan memiliki dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. “Setiap usulan yang diberikan harus melewati tahapan prioritas dan pertimbangan matang. Kita harus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” katanya.

​Camat Sofian Haris memiliki harapan besar terhadap usulan yang diberikan oleh masyarakat. Ia berharap, usulan-usulan tersebut tidak hanya bersifat parsial, tetapi juga berbasis kebutuhan riil dan berkelanjutan. “Saya berharap usulan yang diberikan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi, serta perbaikan infrastruktur yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutur Sofian.

​Ia juga berkomitmen untuk mengawal usulan-usulan tersebut hingga tingkat kabupaten agar bisa diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Musrenbang ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid untuk mewujudkan Talang Padang yang lebih maju dan sejahtera.

Tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah untuk menyepakati usulan kegiatan pembangunan prioritas dari masyarakat dan kelurahan/desa di tingkat kecamatan, serta membentuk tim delegasi kecamatan untuk mewakili dalam forum yang lebih tinggi (SKPD/Kota) guna penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang partisipatif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.