SUARA EMPAT LAWANG
18 Kepala Daerah yang ada di Sumatera Selatan, 9 kepala daerah tidak mengalami sengketa di MK, 8 kepala daerah bersengketa di MK dan telah di tetapkan oleh KPU, sementara 1 kepala daerah akan di putuskan tanggal 24 Februari 2025.
Persisanya satu Kepala Daerah yang bersengketa di MK yaitu Kabupaten Empat Lawang, Di karenakan Majelis Hakim meneruskan ke sidang tingkat pembuktian. Sementara 8 Kepala Daerah yang telah di tetapkan oleh KPU akan di Lantik tanggal 20 februari besok.
Keputusan MK di tanggal 24 Februari nanti bukan hanya sekedar keputusan politik yang bersengketa, atau forum mencari kepastian hukum hak politik, lebih dari itu juga terkait dengan suhu Perpolitikan dan kehidupan sosial Masyarakat yang sudah tebagi menjadi dua kubu. Situasi tidak kondusif yang akan terjadi perlu di antisipasi. Mengingat karakter loyalitas kedua pendukung cukup fanatik
Jika Nanti Hakin MK memutuskan, untuk memenangkan gugatan Pemohon, maka KPUD Empat Lawang akan mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Dan sebaliknya, bila Hakim MK menolak gugatan Pemohon, maka KPUD Empat Lawang akan menetapkan DR H Joncik Muhammad SH sebagai Bupati dan ,A Rifai sebagai Wakil Bupati Empat Lawang. Dan tamatlah karir politik H Budi Antoni Aljufri.
Apapun keputusan Hakim MK, Bagi Bpk. Joncik Muhammad siap semua apapun keputusan .tetap tenang dan menyatakan kesiapannya menghadapi segala kemungkinan yang akan diputuskan terkait sengketa periodisasi masa jabatan ini.
“Kalau nanti mereka memenangkan gugatan, berarti ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kita siap untuk PSU. Tapi, jika gugatan ditolak, artinya kita akan dilantik. Kami siap menghadapi kedua kemungkinan ini,” tegas Joncik, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PAN Sumsel.
Komentar