SUARAEMPATLAWANG.COM
Tertunggaknya pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Pemkab Empat Lawang ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan politik, parahnya lagi narasi tidak bisa berobat lagi disebar sebegitu masifnya untuk membuat susah hati masyarakat, padahal masyarakat tetap bisa berobat dan gratis disemua fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang.
Berkali dijelaskan bahwa masyarakat tetap bisa berobat dengan gratis namun orang orang yang ingin memperkeruh suasana politik di empat lawang semakin gencar melayangkan hasutannya kepada masyarakat di media sosial. Segelintir orang ini tetap menebar hoaks yang dapat membuat masyarakat ketakutan.
Sekali lagi BEROBAT TETAP GRATIS diseluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten empat Lawang, itu yang perlu kita garis bawahi, jika anak kita, orang tua kita atau tetangga kita yang sakit, segeralah bawa ke puskesmas atau ke rumah sakit, dijamin bisa berobat dengan gratis.
Tunggakan BPJS bukan hutang masyarakat, jadi tetaplah tenang karena tunggakan itu tidak sedikitpun mempengaruhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Baru baru ini muncul orang orang yang ingin jadi pahlawan (kesiangan) dan menjanjikan akan menuntaskan tunggakan BPJS, meskipun sekali lagi pelayanan kesehatan di Empat lawang tetap berjalan seperti biasa dan gratis, dan itu bisa kita buktikan, sederhana sekali, datang saja ke Puskesmas atau Rumah sakit di Empat Lawang, tanyakan saja pada petugas disana, bayar atau gratis?
Itu akan membuat kita terhindar dari hoaks-hoaks yang disebarkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan politik.
Tunggakan hutang pemerintah ke BPJS sama seperti hutang anak ke orang tuanya. Sebab, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik miliki pemerintah yang bertanggungjawab kepada Presiden.
Pandangan Hukum
Dalam hukum perdata Indonesia, hutang anak kepada bapak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa anak yang telah dewasa dan memiliki kemampuan untuk membayar hutang, wajib membayar hutang yang telah dibuat oleh orang tuanya.
Namun, dalam kasus hutang anak kepada bapak, hukum perdata tidak secara spesifik mengatur tentang hal ini. Oleh karena itu, pengadilan dapat menggunakan asas-asas hukum dan keadilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Penulis Tim Suaraempatlawang, Jumat 07 Maret 2025
Komentar