oleh

ASN IKUT BERPOLITIK PRAKTIS, KUASA HUKUM JONCIK-ARIFA’I LAPOR KE BAWASLU

SUARAEMPATLAWANG.COM

Tim kuasa hukum Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i, pasangan calon bupati dan wakil bupati empat lawang nomor urut 02 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) datangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna melaporkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sejumlah kampanye paslon nomor urut 01 Hba-Henny.

Diketuai Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H, Mifthul Huda,S.H dan Subrata,S.H.,M.H, kuasa hukum Joncik-Arifa’i mengatakan untuk nama-nama pejabat ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang yang diduga telah menambur aturan maupun Undang-Undang tersebut diantaranya :

1. Sri Hartati SKM M. KES sebagai Perangkat Puskemas Kecamatan Lintang Kanan;

2.Nacik sebagai Perangkat Puskemas Kecamatan Lintang Kanan;

3 Leli sebagai Perangkat Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo

4. Hapis sebagai PNS yang bekerja di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution sebagai P3N di Kelurahan Kelumpang Jaya.

Untuk diketahui, larangan keterlibatan ASN, Kepolisan, TNI, Kades Perangkat Desa dan BPD tertuang pada pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS.

“Jelas aturan yang sudah ditentukan setiap ASN, Anggota TNI, dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa Harus netral tidak boleh ikut serta melibatkan diri dalam pilkada,baik secara langsung atau sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah),” tegas tim kuasa hukum Joncik-Arifa’i, Kamis (17/04/2025).

Menurut Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H, sangat kita sesali, kenapa hal ini masih terjadi disejumlah para pejabat ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang, yang diduga telah turut serta melibatkan diri, pada salah satu paslon nomor 01 Yaitu Bapak Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

“Pilkada harus berjalan dengan integritas ASN di Empat Lawang harusnya menjadi contoh dalam menjaga netralitas jika ada yang melanggar, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya di kantor Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *