SUARA EMPAT LAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menggelar Bimbingan Teknis Implemetasi Aplikasi SIWASLIH pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang pasca putusan Mahkama Konstitusi Tahun 2025, di Gedung Serbaguna Pemkab Empat Lawang, Kamis (17/04).
Bimtek ini difokuskan untuk memperkuat pemahaman teknis seluh Pengawas TPS, PKD dan Panwascam dalam mengawal PSU Pilkada pasca putusan MK tahun 2025 di Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Empat Lawang lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang masih terpasang pada tahapan masa tenang, Kamis (17/04).
Terpantau penertiban dilakukan di sekitar Kecamatan Tebing Tinggi oleh Bawaslu Kabupaten dan dilaksanakan secara serentak di setiap kecamatan oleh jajaran Panwascam hingga PKD. Penertiban ini sudah diawali pada tanggal 16 April dini hari saat Bawaslu Empat Lawang melakukan patroli.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Fatria Arsasi mengatakan bahwa sebelumnya telah diberikan himbauan kepada masing-masing tim pemenangan paslon untuk dapat menertibkan APK nya secara mandiri, karena jika sudah memasuki tahapan masa tenang, maka APK yang masih terpasang akan ditertibkan oleh Bawaslu bersama Polri, TNI, Dishub dan Polpp.
“Tentunya kita sudah membeikan himbauan kepada pihak paslon agar melakukan penertiban APK secara mandiri. Jika sudah masa tenang, jajaran Bawaslu hingga ke Tingkat Desa akam menertibkan APK tersebut secara serentak dengan didampingi pihak terkait seperti Polri, TNI, Dishub dan Polpp.” Ujar Ahmad Fatria.
Komentar