Galian C Ilegal di Empat Lawang Diduga Dibackingi Oknum Anggota, Bebas Angkut Batu Kali Langgar Kesepakatan

SUARAEMPATLAWANG.COM

Masyarakat di Desa Ulak Dabuk Kecamatan Talang Padang resah dengan aksi penambang batu kali di Sungai Musi di Desa nya mengunakan alat berat yang seakan kebal hukum.

Walau sudah disampaikan ke Polres Empat Lawang aktifitas penambangan semakin menjadi-jadi.

Sebelumnya tim sempat melaporkan ke Polres Empat Lawang pada Senin, (28/042025) terkait sebuah eksavator diduga tanpa izin di Sungai Musi Desa Ulak Dabuk sedang mengumpulkan batu Sungai.

Atas laporan tersebut pada ke esok an hari nya alat berat berwarna hijau tersebut sudah terparkir sejauh 30 Meter dari bibir Sungai Musi.

Namun anehnya, pada Minggu, 05/05/2025 tepat 7 hari setelah dilaporkan, penambang justru pada siang hari secara terang-terangan mengangkut batu kali puluhan truck dari lokasi penambangan. 

Padahal, menurut warga sebelumnya pemerintah desa dengan pemilik pangkalan sudah sepakat pangkalan tersebut boleh beroperasi secara manual berdasarkan kesepakatan antara pemerintah desa dan pemilik pangkalan.

Pada surat kesepakatan tersebut, pemilik pangkalan di atas materai bersedia dituntut secara hukum yang berlaku jika masih mengunakan alat berat.” Ini ada surat perjanjian sebelumnya, disitu apabila tetap mengunakan alat berat pemilik pangkalan siap dituntut secara hukum. Saya lupa siapa nama anggota polisi yang mengawal alat berat saat pertama kali masuk ke Ulak Dabuk.

Dari informasi yang beredar alat berat masuk ke pangkalan pada sore hari menjelang maghrib dan di kawal anggota Polisi.

Pemilik alat berat tersebut merupakan salah satu pengusaha warga keturunan yang memiliki pabrik mesin pemecah batu di Tebing Tinggi.