SUARAEMPATLAWANG.COM
Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP., MM, Penjabat (PJ) Bupati Empat Lawang terlebih dahulu akan mempelajari aturan agar tidak melanggar aturan jika Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 jika tidak jadi dilantik.”Saya akan minta BKPSDM buat kajian dan telaah formal dengan mempertimbangkan semua aspek agar jangan melanggar aturan dan norma yang berlaku,” kata Fauzan, Senin (09/06/2025).
Hal tersebut disampaikan Fauzan menanggapi permintaan Agus, warga Empat Lawang yang meminta agar PPPK formasi 2024 tidak dilantik karena akan membebani keuangan daerah.
Sebelumnya, Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatera Selatan, meluluskan hampir 500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 menuai sorotan terkait potensi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diperkirakan, Pemkab harus menganggarkan sekitar Rp 24 miliar per tahun untuk gaji ratusan PPPK tersebut.
Warga Empat Lawang, Agus, berpendapat bahwa Pemkab sebaiknya memaksimalkan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditanggung pemerintah pusat, alih-alih menambah beban APBD melalui rekrutmen PPPK. Ia berharap Pemkab membatalkan pelantikan PPPK dan memfasilitasi mereka untuk mengikuti seleksi CPNS, mengingat masih ada kuota CPNS yang belum dimanfaatkan.
Agus meyakini pembatalan pelantikan dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Manajemen ASN, serta Keputusan Menteri PANRB terkait pemberhentian PPPK. Menurutnya, beban keuangan daerah menjadi alasan kuat untuk pembatalan ini. “Pemkab tinggal memilih, Rp 24 miliar untuk 500 orang atau untuk kepentingan 400 ribu masyarakat,” ujarnya, Selasa (13/05/2025).
Komentar