Lahat, SEL – Adanya berita yang beredar dibeberapa media online membuat PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya ( LPPBJ) harus mengklarifikasi kebenarannya. Dijelaskan oleh humas PT LPPBJ, Hj Fatma Dewi fachrurrozi bahwa PT. LPPBJ adalah Perusahan Pertambangan Batubara yang telah memiliki seluruh perizinan dan PT. LPPBJ tidak pernah menambang batu bara di hutan lindung, PT. LPPBJ berjarak 2 KM dari hutan lindung, sehingga aktifitas penambangan PT. LPPBJ tidak pernah diberhentikan oleh pemerintah. PT. LPPBJ tidak pernah melakukan pengerusakan terhadap portal PT. Bomba.
“PT. LPPBJ memiliki Ijin –Ijin untuk menambang dengan lengkap dan memiliki dokumen lengkap sesuai UU ESDM / Menerba yg benar,” kata Dewi
Lebih lanjut dijelaskan bahwa PT. LPPBJ memiliki Akta notaris Tahun 2008, memiliki Izin KP Eksplorasi Tahun 2008, PT. LPPBJ memiliki IUP Eksplorasi 2010 perubahan dari KP Eksplorasi tahun 2008, memiliki IUP Operasi produksi Tahun 2015 sampai tahun 2035, PT LPPBJ juga memiliki izin pengesahan Lingkungan hidup dan pengawasan lingkungan hidup Tahun 2015, memiliki KA-Amdal , Amdal, RKL dan RPL, memiliki rekomandasi dari kehutanan Sumsel Tahun 2008 dan 2016, memiliki Ijin pegesahan Reklamasi 2015 dan Rencana Penutupan pasca Tambang 2015, Clean dan Clear dari Minerba RI Tahun 2015, RAKB dari Tahun 2008 sampai SKG, PT. LPPBJ memiliki ET untuk Perdagangan, izin Limbah B3, izin IPLC serta perizinan lainnya.
- LPPBJ menambang mulai Tahun 2015 Blok Utara disebelah PT.BME seluas 30 Hektar selama 4 tahun, dari 2015 sampai 2019. Setelah Selesai Blok Utara Tahun 2019, LPPBJ pindah ke Blok Selatan untuk mulai penambang batubara dan pada akhir tahun 2019, LPPBJ baru keluar batubara sampai dengan tahun 2025 sampai sekarang.
- LPPBJ pun telah memberikan sumbangsihnya kepada Negara untuk membangun yaitu dengan telah memberikan kepada Negara pajak, royalty, PPN 22, PPN 25, pajak ekspor dan lain lain dan yang tak kalah pentinya adalah 90 persen karyawan dan pekerja di PT. LPPBJ merupakan masyarakat Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dan sekitarnya. PT. LPPBJ juga sering membantu masyarakat seperti memperbaiki aliran sungai serta melakukan beberapa kegiatan sosial lainnya.
Meski harus merugi sampai Rp.15-30 milyar pada tahun 2019-2023 namun PT. LPPBJ tetap beroperasi menambang batubara sampai sekarang.
“Dan untuk permasalahan jalan, sudah ditempuh melalui jalur hukum, PT. LPPBJ tidak pernah menyerobot tanah siapapun,” kata Dewi.
PT.CJA dan PT. LPPBJ memenangkan gugatan yang diputus pengadilan lahat 4 Juni 2025 dan memenangkan banding di pengadilan Tinggi 14 Juli 2025.