SUARAEMPATLAWANG.COM
Empat Lawang – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Empat Lawang akan memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka berinisial AP, seorang tenaga ahli DPRD, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Jumat (12/9/2025). Kini, publik menanti jadwal persidangan.
Masyarakat Empat Lawang menaruh harapan besar agar AP berani mengungkap semua fakta di persidangan. Banyak yang tidak yakin bahwa AP adalah satu-satunya pelaku, mengingat ratusan kepala desa juga harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk membeli APAR, sebuah pengadaan yang konon dilakukan tanpa melalui musyawarah desa.
Mantan Pj Bupati Diduga Mendapat Aliran Dana
Dugaan keterlibatan pihak lain kini semakin kuat. Berdasarkan pengakuan AP, mantan Pejabat (Pj) Bupati berinisial PKD diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 juta. AP juga menyebutkan bahwa saat penyerahan uang tersebut, ia ditemani oleh saksi HR.
Menurut informasi, saksi HR tidak melihat langsung penyerahan uang itu, namun ia mengetahui dari pengakuan AP. Saat diperiksa, HR menceritakan bahwa AP sempat menanyakan apakah HR juga diberi uang oleh PKD, karena sebelumnya AP telah memberikan uang kepada PKD.
Sayangnya, Kejaksaan Negeri Empat Lawang belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan orang lain dalam aliran dana kasus APAR ini.
Kasus APAR ini sempat menjadi sorotan publik luas. Ratusan kepala desa bahkan berulang kali diperiksa oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri. Namun, setelah pimpinan Kejaksaan saat itu, Eryana Gandha Nugraha, mendapat promosi jabatan, kasus ini perlahan meredup.
Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di kalangan jurnalis bahwa kasus ini tidak akan berkembang lebih jauh. Ada dugaan bahwa hanya AP yang akan dijebloskan ke penjara, tanpa ada nama-nama “orang kuat” lain yang santer disebut-sebut terlibat.
Publik berharap pengadilan akan menjadi tempat terungkapnya kebenaran. Keadilan sejati baru dapat dirasakan jika semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang memiliki kekuasaan, dapat dijerat hukum. Dengan disidangkannya kasus ini, masyarakat Empat Lawang menantikan kejujuran dari AP dan berharap “dahaga akan keadilan” bisa terpenuhi.