SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan tersangka Aprizal ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 lalu oleh tim penyidik Kejari Empat Lawang. Dengan dilimpahkannya berkas ini, pihak Kejaksaan kini menunggu jadwal sidang perdana untuk mengadili kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Untuk membuat terang benderang kasus ini, Kejari Empat Lawang telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ratusan saksi. Di antara saksi-saksi yang diperiksa adalah 147 kepala desa yang terlibat dalam pengadaan APAR tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga memanggil dan memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang terjadi di masa kepemimpinannya.
Kasus ini bermula dari adanya pengadaan APAR di 147 desa yang diduga tidak sesuai dengan prosedur pada anggaran dana desa (DD) tahun 2022-2023. Menurut Kejari Empat Lawang, pengadaan tersebut dilakukan tanpa mengikuti aturan tentang perbelanjaan dana desa. Aturan yang dilanggar adalah terkait musyawarah desa, di mana setiap kegiatan dan perencanaan penggunaan dana desa seharusnya terlebih dahulu disepakati dalam forum musyawarah desa.
Tersangka Aprizal, yang merupakan seorang staf ahli di DPRD, diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan belum berani berspekulasi apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Kami tidak mau berandai-andai. Kami akan menunggu hasil persidangan. Semua akan terungkap di sana,” ujar salah satu jaksa penyidik.
Sidang perdana kasus ini diperkirakan akan dimulai pada pekan depan. Seluruh pihak berharap persidangan dapat berjalan lancar dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan para pihak yang bertanggung jawab dapat menerima hukuman yang setimpal. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dalam setiap penggunaan anggaran negara demi menghindari penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.