Skandal Dana BUMDes: Pengurus Mengeluh Uang Diambil Kepala Desa

SUARAEMPATLAWANG.COM

​Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa, dihadapkan pada masalah serius di Empat Lawang. Sejumlah pengurus BUMDes mengeluhkan bahwa dana operasional yang telah mereka kelola dan rencanakan tiba-tiba diambil alih oleh Kepala Desa. Hal ini terjadi padahal pengurus BUMDes sudah memiliki rencana pembelanjaan yang matang sesuai dengan hasil musyawarah dan kesepakatan yang melibatkan seluruh anggota dan perwakilan masyarakat.

​Pengurus BUMDes menyatakan bahwa pengambilan dana secara sepihak oleh Kepala Desa ini sangat mengganggu operasional dan mematikan rencana bisnis yang sudah disusun. “Kami sudah sepakat dalam musyawarah untuk membeli peralatan atau modal usaha. Tapi tiba-tiba uangnya ditarik oleh Kepala Desa. Bagaimana kami mau bekerja dan menghasilkan keuntungan untuk desa? Uang yang ditarik sebesar Rp 120 Juta dan dibelikan bibit ikan di belakang rumah kepala desa,” keluh salah satu pengurus BUMDes yang bersedia disebutkan namanya.

​Tindakan ini tidak hanya menghambat kinerja BUMDes, tetapi juga melukai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes. Masyarakat yang sudah berharap mendapatkan manfaat ekonomi dari unit usaha desa pun harus kecewa.

Aturan Penggunaan Dana BUMDes: Apakah Kepala Desa Boleh Menguasai?

​Untuk menjawab keresahan ini, penting untuk merujuk pada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan BUMDes, terutama

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.

​Secara tegas, Kepala Desa TIDAK DIBENARKAN menguasai atau mengambil dana BUMDes secara sepihak. Berikut adalah aturan mainnya:

​Kepala Desa adalah Penasihat: Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, Kepala Desa bertindak sebagai Penasihat BUM Desa dan bukan sebagai pelaksana teknis atau pengelola keuangan. Tugas Kepala Desa adalah memberikan nasihat, arahan, dan mengawasi kinerja Pengurus BUM Desa.

​Pengelolaan di Tangan Direktur: Pengelolaan operasional dan keuangan BUMDes sepenuhnya berada di tangan Direktur dan Pengurus BUMDes yang diangkat melalui musyawarah desa. Mereka yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan.

Penggunaan Dana Harus Sesuai Musyawarah: Dana BUMDes harus digunakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta hasil musyawarah yang telah ditetapkan, bukan atas keputusan sepihak Kepala Desa.


​Apabila Kepala Desa terbukti mengambil atau menggunakan dana BUMDes di luar mekanisme yang diatur, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Pengurus BUMDes didorong untuk segera melaporkan temuan ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat penegak hukum agar transparansi dana BUMDes dapat ditegakkan.