SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Upaya Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban bangunan di Pasar Tebing Tinggi menuai sorotan. Satpol PP dinilai melakukan “tebang pilih” karena tidak berani menertibkan ruko milik anggota DPRD Sumatera Selatan, David Al Jupri, yang diduga melanggar batas trotoar.
Dalam sepekan terakhir, Satpol PP Empat Lawang menunjukkan kegigihan dalam merapikan bangunan yang melanggar Perda. Mereka memotong dan menggergaji atap atau bagian ruko yang menjulur ke trotoar. Bahkan, Satpol PP sempat mengerahkan alat berat untuk merobohkan ruko milik warga lain, Tinus, yang juga dianggap melanggar aturan.
Di tengah gencar-gencarnya penertiban, masyarakat menyayangkan adanya dugaan diskriminasi. Ruko milik David Al Jupri, yang disebut-sebut juga melanggar batas trotoar, dibiarkan tak tersentuh. Kondisi ini memunculkan tudingan bahwa Satpol PP “mendadak lemah syahwat” atau takut berhadapan dengan pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan.
Masyarakat menegaskan bahwa apa pun alasannya, bangunan ruko milik anggota dewan tersebut juga harus dirapikan demi keadilan. Sikap ini dikhawatirkan merusak marwah penegakan hukum di daerah tersebut, di mana Perda hanya berlaku tegas bagi masyarakat biasa, tetapi tumpul saat berhadapan dengan tokoh atau pejabat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Satpol PP Empat Lawang, Mgs Wawi, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait dugaan tebang pilih dalam penertiban ruko ini sejak kamis malam (9/10/2025).
Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata dari Satpol PP: apakah mereka berani memangkas bangunan ruko milik pejabat tersebut ataukah dugaan adanya praktik tebang pilih dan pandang bulu benar adanya.
