Kasat Pol-PP Empat Lawang Sentimen, Cuma Ruko Tinus yang Dibongkar, Keadilan Dipertanyakan

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang kembali menjadi sorotan publik atas dugaan praktik tebang pilih dalam penertiban bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Dalam aksi penertiban baru-baru ini, Satpol PP hanya membongkar bagian teras atas milik ruko pengusaha Tinus, sementara bangunan lain yang diduga melakukan pelanggaran lebih parah, termasuk milik pengusaha Vaino, justru dibiarkan berdiri. Perlakuan berbeda ini mencederai asas keadilan dan memicu dugaan diskriminasi.

Pelanggaran yang Berbeda, Penindakan yang Tidak Sama

​Warga mempertanyakan standar penindakan yang diterapkan oleh Satpol PP Empat Lawang. Ruko milik Tinus yang dibongkar hanya memiliki teras atas yang dianggap melanggar GSB. Namun, di lokasi lain, salah satu nya bangunan milik Vaino diduga melakukan pelanggaran yang jauh lebih serius, yakni membangun gedung secara permanen di atas trotoar di Pasar Tebing Tinggi. Trotoar seharusnya menjadi fasilitas umum bagi pejalan kaki, dan pembangunan di atasnya jelas menghalangi fungsi publik.

​Perlakuan yang berbeda ini menunjukkan adanya standar ganda. Asas keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum seakan dikesampingkan. Penindakan seharusnya dilakukan secara merata dan tegas terhadap semua pelanggar tanpa pandang bulu.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum yang Adil

​Masyarakat mendesak agar Bupati Empat Lawang dan pimpinan Satpol PP segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan korektif. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan secara transparan, konsisten, dan non-diskriminatif.

​Jika benar ada bangunan yang melanggar fungsi fasilitas umum seperti trotoar, maka bangunan tersebut harus ditertibkan tanpa pengecualian. Kegagalan dalam menegakkan keadilan akan semakin merusak citra penegak Perda dan memperkuat persepsi publik bahwa aturan hanya berlaku bagi kalangan tertentu.