SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Proyek pemasangan pintu sekat Folding Gate di SDN 5 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, yang didanai dari program Revitalisasi Kementerian Pendidikan tahun 2025, menuai sorotan tajam. Pelaksanaan proyek ini diduga menyisakan kelebihan anggaran hingga Rp 63 juta, memicu desakan agar pihak sekolah segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Perbedaan Realisasi dan RAB: Selisih Jauh di Pemasangan Folding Gate
Kelebihan anggaran ini terkuak setelah ditemukan adanya perbedaan signifikan antara rencana anggaran awal (RAB) dengan realisasi di lapangan, baik dari sisi volume maupun harga satuan.
Volume Pemasangan Berkurang: RAB awal direncanakan untuk pemasangan seluas 26 meter persegi. Namun, karena keterbatasan dan kondisi ruang kelas yang tidak memadai, pemasangan Folding Gate (atau Rolling Door) hanya bisa terealisasi sepanjang 15 meter.
Harga Satuan Melambung: Berdasarkan RAB
anggaran pemasangan pintu sekat ini mencapai Rp 78 juta. Jika dihitung dari volume yang direncanakan (26 meter), harga satuan yang tertera di RAB adalah sekitar Rp3 juta per meter. Padahal, harga satuan pemasangan Folding Gate di Kabupaten Empat Lawang, menurut asumsi, berada di kisaran Rp1 juta per meter.
Dengan realisasi pemasangan hanya 15 meter dan asumsi harga pasar Rp1 juta/meter, maka biaya yang dikeluarkan sekolah hanya sekitar Rp15 juta. Ini menunjukkan adanya potensi selisih anggaran sebesar Rp63 juta dari total anggaran Rp78 juta.
LSM Elang Mas Desak Pengembalian, Tolak Pengalihan Anggaran
Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (LSM-ELANG MAS), Fisra Irwan, mendesak agar uang yang tidak terpakai tersebut wajib dikembalikan ke Kementerian Pendidikan RI dan tidak dialihkan ke pos belanja lain.
“Saya berharap pihak sekolah tidak mengunakan uang tersebut namun harus disetor kembali karena tidak terserap. Jika pihak sekolah beralibi uangnya dialihkan ke bangunan lain, itu tetap tidak dibenarkan sebab menyalahi RAB yang sudah dibuat pihak konsultan perencana,” tegas Fisra Irwan, Kamis (5/11/2025).
Fisra Irwan menekankan agar para pemangku kepentingan di sekolah fokus pada tugas utama mereka, yaitu mendidik anak, dan tidak mencari-cari keuntungan dari proyek pembangunan.
“Saya berharap pihak sekolah tidak mencari-cari keuntungan sebab tugas pemangku kepentingan di sekolah mendidik anak. Seperti kita ketahui saat ini guru di sekolah mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya sama dengan gaji pokok PNS tersebut, jadi cukuplah jangan terlalu serakah, semoga pihak sekolah nantinya mengembalikan uang yang tidak terpakai,” pungkas Fisra Irwan.
Pihak SDN 5 Tebing Tinggi diharapkan segera memberikan keterangan resmi dan mengambil langkah transparansi dengan mengembalikan kelebihan dana tersebut demi menghindari dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara.
