Kaum “Serakahmonics” Diduga Dalang Penangkapan Andika Ketua Plasma, Anggota Minta Perlindungan Presiden

SUARAEMPATLAWANG.COM

​EMPAT LAWANG – Upaya perjuangan hak agraria petani plasma di Kabupaten Empat Lawang menemui jalan terjal. Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika, yang dikenal vokal menuntut hak petani atas tanah yang dikuasai PT ELAP/KKST selama belasan tahun, kini ditangkap pihak kepolisian.

​Penangkapan Andika diduga kuat merupakan dampak dari laporan pihak perusahaan. Namun, masyarakat menilai kriminalisasi ini adalah upaya sistematis untuk menghentikan perjuangan mereka dalam menuntut keadilan agraria dan hak sebagai petani plasma.

​Petani plasma mengklaim bahwa tanah mereka masih dikuasai oleh PT ELAP/KKST, dan perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, khususnya di wilayah Umo Jati Lintang Kanan.

​Para petani mengidentifikasi PT ELAP/KKST sebagai bagian dari “kaum Serakahmonics”—istilah yang merujuk pada pihak-pihak yang serakah dan merugikan rakyat, yang dinilai tengah diperangi oleh Presiden Prabowo Subianto.

​Atas dasar itu, masyarakat petani plasma berencana mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui perantara Bupati Empat Lawang.

Tuntutan utama petani meliputi:

​Melindungi seluruh petani di Empat Lawang dan Indonesia dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.

​Mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT ELAP/KKST.

​Menghentikan Kriminalisasi terhadap petani.

​Membebaskan Ketua Koperasi Andika yang dikriminalisasi.

​Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah pusat agar segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang merugikan petani plasma di Empat Lawang.