SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Dugaan penutupan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur mencuat di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut diduga kuat telah menggunakan jabatannya untuk melindungi keponakannya, MR, yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap korban berinisial CN, seorang gadis yatim yang masih di bawah umur.
Kasus asusila ini dilaporkan telah terjadi sebanyak empat kali, mulai dari 4 Juni hingga 13 Juli 2025. Korban CN, yang merupakan anak yatim piatu, mengaku dibujuk rayu oleh pelaku MR dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
Setelah janji palsu itu terekam menjadi kejahatan, keluarga korban akhirnya memberanikan diri membuat laporan resmi ke Polres Empat Lawang.
Alih-alih mendorong pertanggungjawaban hukum dan moral, oknum Kades Muara Pinang dan adiknya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), justru dilaporkan bersikap kukuh enggan menikahkan pelaku MR dengan korban CN.
Kepala desa tersebut diduga kuat berupaya keras melindungi keponakannya dari jeratan hukum. Upaya mediasi memang sempat dilakukan melalui Kepala Desa Sukarami. Namun, mediasi tersebut dinilai merendahkan martabat korban. Menurut pengakuan keluarga korban, pihak pelaku hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai “uang damai” untuk membungkam kasus asusila tersebut, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban.
Dugaan Melindungi Kejahatan dan Merendahkan Martabat
Tindakan oknum Kades yang melindungi pelaku kejahatan asusila, apalagi korban adalah anak yatim dan di bawah umur, merupakan pelanggaran berat terhadap etika moral, sumpah jabatan, dan hukum. Oknum Kades seharusnya berdiri di garda terdepan untuk melindungi warga, bukan malah menutupi kejahatan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.
Penawaran uang damai yang sangat minim dan jauh dari nilai pertanggungjawaban juga dinilai sebagai tindakan merendahkan martabat korban dan menganggap remeh kasus hukum. Polres Empat Lawang didesak untuk mengabaikan intervensi dari oknum Kades dan ASN, serta segera memproses kasus ini sebagai tindak pidana murni sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan korban yang didampingi pamannya di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Empat Lawang, perbuatan tidak senonoh ini terjadi sebanyak empat kali antara 4 Juni hingga 13 Juli 2025.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Empat Lawang pada Minggu 9/11/2025 dengan nomor laporan : LP/ B/ 235/ XI/ 2025/ SPKT/ POLRES EMPAT LAWANG/ POLDA SUMATERA SELATAN.
