Anggota Dewan Langganan Absen Rapat: Bagaimana Aspirasi Rakyat Empat Lawang Terperjuangkan?

SUARAEMPATLAWANG.COM

​EMPAT LAWANG – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang kembali menjadi sorotan. Beberapa anggota dewan dilaporkan menjadi “langganan” mangkir dalam rapat-rapat wajib, termasuk Rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Paripurna.

​Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat: Bagaimana aspirasi dan kebutuhan publik bisa terperjuangkan jika wakil rakyatnya sering absen di forum pengambilan keputusan?

Melanggar Kewajiban dan Terancam Sanksi Berat

​Sebagai anggota dewan, mereka mengemban tiga fungsi utama:

​Legislasi: Membentuk peraturan daerah bersama Bupati.

​Anggaran: Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.

​Ketiga fungsi ini sebagian besar diputuskan dalam rapat formal.

Oleh karena itu, kehadiran anggota dewan di Rapat Paripurna hukumnya wajib. Aturan tegas berlaku: jika seorang anggota DPRD tidak hadir selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya.

Masyarakat Tidak Tahu Kinerja Wakilnya

​Meskipun tugas harian dewan banyak dilakukan di luar rapat formal, forum resmi seperti Paripurna adalah tempat krusial untuk:

​Mewakili pandangan dan kebutuhan masyarakat.

​Mengambil keputusan anggaran yang berdampak langsung pada publik.

​Sayangnya, masyarakat kerap tidak mengetahui bahwa wakil yang mereka pilih tidak hadir atau tidak menyuarakan aspirasi mereka di rapat-rapat dewan. Masyarakat berharap Sekretariat DPRD lebih transparan dalam memublikasikan daftar kehadiran, sehingga publik dapat menilai dan mengawasi langsung kinerja wakilnya di DPRD Kabupaten Empat Lawang.