SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Dugaan praktik tercela terjadi di Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT-Kesra) yang seharusnya diterima utuh oleh warga miskin, dilaporkan mengalami pemotongan dana sebesar Rp38 juta dari total 308 penerima.
Pemotongan uang bantuan yang sangat sensitif bagi masyarakat miskin ini memicu kegeraman publik. Postingan yang telah disukai 359 kali dan dikomentari sebanyak 149 dan telah dibagikan 21 tersebut sontak viral.
Namun, anehnya sikap Pejabat (Pj) Kepala Desa Lingge, Budi, yang memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam pemotongan tersebut sangat mengecewakan.
Sikap Diam Pj Kades Dianggap Mencerminkan Ketidakpedulian
Pemotongan uang bantuan bagi masyarakat miskin merupakan perbuatan yang sangat tercela dan bertentangan dengan semangat program pemerintah. Sikap diam Pj Kepala Desa Budi saat dikonfirmasi mengenai skandal ini justru menimbulkan kecurigaan.
Publik menilai, diamnya Kepala Desa Lingge menampilkan wajah aslinya yang tidak peduli terhadap nasib masyarakat paling rentan di desanya. Kades sebagai pimpinan tertinggi desa wajib memberikan klarifikasi, transparansi, dan mengambil tindakan tegas jika ada oknum di bawahnya yang melakukan pungutan liar (pungli). Kegagalan Kepala Desa dalam merespons dan mengawasi penyaluran dana ini menunjukkan adanya kelalaian serius.
Desakan Agar Camat dan DMPD Bertindak Tegas
Mengingat seriusnya masalah ini, desakan keras ditujukan kepada Camat Pendopo Barat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Empat Lawang. Mereka diharapkan segera mengambil tindakan dan merekomendasikan agar Pj Kepala Desa Budi dicopot dari jabatannya.
Ada dua alasan kuat yang mendasari tuntutan pencopotan ini :
Pertama, Pj Kepala Desa dinilai lalai dalam mengawasi perilaku tidak terpuji oknum-oknum yang terlibat dalam penyaluran bantuan.
Kedua, Tidak tertutup kemungkinan bahwa pungli tersebut disponsori atau setidaknya diketahui oleh Pj Kepala Desa, mengingat total pemotongan mencapai angka yang sangat signifikan.
Dana BLT-Kesra bersumber dari APBN dan ditujukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin. Setiap pemotongan dana tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pihak berwenang harus segera mengusut tuntas ke mana mengalirnya dana Rp38 juta yang dipotong dari hak masyarakat Lingge
