Geruduk DPRD dan Pemda: Ratusan Petani Tuntut Bupati dan DPRD Cabut Izin PT ELAP/KKST, Tagih BPHTB Rp42 Miliar

SUARAEMPATLAWANG.COM

​EMPAT LAWANG – Kesabaran masyarakat Lintang Kanan dan Pendopo habis. Lebih dari 50 orang petani menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Empat Lawang pada hari ini. Para demonstran membawa keranda jenazah ke kantor DPRD dan Pemda Empat kali.

Mereka menuntut Bupati dan DPRD untuk segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dua perusahaan kelapa sawit raksasa, PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga(KKST).

​Aksi massa yang menggunakan spanduk, pengeras suara, dan enam unit kendaraan bak terbuka ini dikoordinir oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA), Muhammad Ridwan.

Massa aksi membawa dua tuntutan utama yang menjadi dasar kemarahan publik terhadap PT ELAP/KKST:

​Beroperasi Tanpa HGU: Perusahaan perkebunan tersebut diketahui telah beroperasi selama puluhan tahun, namun diduga kuat tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Ketiadaan HGU menunjukkan aktivitas mereka ilegal dan berpotensi merampas hak-hak masyarakat sekitar.

​Tunggakan BPHTB Fantastis: PT ELAP/KKST juga menunggak kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemkab Empat Lawang dengan total mencapai Rp42 miliar lebih. BPHTB adalah pajak wajib, dan tunggakan ini merugikan keuangan daerah secara signifikan serta menghambat pembangunan.

​”Sudah puluhan tahun beroperasi, mereka tidak memiliki izin yang jelas, tidak memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar perkebunan, dan malah menunggak pajak puluhan miliar. Bupati dan DPRD harus berani bertindak tegas mencabut izin mereka!” teriak orator aksi.

Janji DPRD dan Harapan Petani

​Merespons aksi massa, Ketua DPRD Empat Lawang, Darli, S.H., menemui langsung para demonstran. Dalam dialog singkat, Darli berjanji akan segera mengambil langkah konkret.

​”Kami akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Pemda Empat Lawang agar aspirasi petani plasma mendapatkan solusi terbaik. Kami akan menindaklanjuti tuntutan pencabutan izin dan penagihan BPHTB ini,” tegas Darli, Kamis (4/12/2025).

​Janji dari pimpinan legislatif ini sedikit meredakan ketegangan. Masyarakat kini menanti realisasi janji Bupati dan DPRD untuk membersihkan Empat Lawang dari praktik korporasi yang merugikan daerah dan menyengsarakan masyarakat kecil.

Hingga berita ini ditayangkan perwakilan demonstrasi masih berdialog Asisten dan Kabag Tapem di kantor Bupati Empat Lawang.