SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG, SUMATERA SELATAN – Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) bersama ratusan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa damai menuntut Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Empat Lawang Agro Perkasa / Karya Kencana Sentosa Tiga Pratama (ELAP/KKST). Aksi ini berlangsung di Kantor DPRD dan Kantor Bupati pada Kamis (4/12/2025).
Massa menuntut pencabutan izin karena menilai keberadaan perusahaan tersebut merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip reformasi agraria.
Aksi di DPRD disambut langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Darli, S.H., M.H. Masyarakat menyampaikan keluhan terkait kerugian yang ditimbulkan oleh PT ELAP/KKST.
Menanggapi permintaan massa Darli berjanji akan memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menyelesaikan konflik agraria, meskipun keputusan pencabutan IUP di luar kewenangan DPRD. Beliau juga berjanji segera melakukan koordinasi intensif dengan Pemda Empat Lawang dan Bupati Dr. H. Joncik Muhammad untuk mencari solusi terbaik. Pimpinan aksi, Muhamad Ridwan, meminta notulensi. Darli mengarahkan massa untuk melanjutkan aksi ke Kantor Bupati terlebih dahulu, agar langkah selanjutnya dapat diselaraskan.
Massa kemudian melanjutkan orasi ke Kantor Bupati Empat Lawang dan diterima oleh Asisten III Setda, Suharlan, didampingi Kabag Tapem, yang bertindak mewakili Bupati.
Pertemuan dialog yang melibatkan lima perwakilan masyarakat menghasilkan kesepakatan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Notulensi dengan poin-poin sebagai berikut:
Akan diselenggarakan pertemuan/mediasi yang melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, dan Masyarakat untuk membahas tuntutan.
Hasil pertemuan hari ini akan segera dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Bupati Empat Lawang dalam waktu dekat.
Muhamad Ridwan (Deputi Advokasi DPN-KNARA) mencatat adanya kesamaan kesimpulan antara pertemuan di DPRD dan Kantor Bupati, yaitu komitmen Pemda dan DPRD untuk memperjuangkan hak masyarakat dan mengadakan mediasi.
Ridwan lantas mendesak Ketua DPRD Empat Lawang, Bapak Darli, S.H., M.H., untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan dinas terkait guna menetapkan jadwal pasti pertemuan/mediasi tersebut sebagai langkah awal menjawab aspirasi masyarakat.
