Oknum berseragam Brimob tenteng senjata di hadapan masyarakat padat penduduk (foto/tangkapan layar)
SUARAEMPATLAWANG.COM
Dituding melakukan penembakan ke udara di Pemukiman Padat Penduduk di Empat Lawang, Sumatera Selatan, aksi tersebut terjadi di Jalan Pesirah Kholid Talang Rabu Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang membuat warga sekitar merasa terganggu dan merasa diteror. Warga setempat mengklaim bahwa jalan yang diinjak oleh oknum berseragam Brimob tersebut merupakan tanah masyarakat.
Postingan di akun Facebook Memet Jaya tersebut sudah dibagikan 160 kali dan dikomentari ratusan netizen. Kejadian penembakan diperkirakan terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekira pukul 16.10 Wib.
Warga juga menyinggung lahan plasma yang belum diserahkan perusahaan kepada masyarakat, dan mereka merasa tidak puas dengan kinerja perusahaan. Unggahan video penembakan tersebut telah mendapat banyak komentar dari netizen, yang mayoritas berempati terhadap masyarakat.
Mereka meminta pemerintah Empat Lawang untuk mencabut izin operasi PT ELAP/KKST yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian, termasuk Brimob, diatur sangat ketat dalam Perkapolri No. 1 Tahun 2009 sangat krusial.
Dalam konteks kejadian ini, ada indikasi pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian:
Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan senjata api harus seimbang dengan ancaman. Jika warga hanya berkerumun atau protes secara verbal, tembakan ke udara adalah tindakan berlebihan (excessive force).
Lokasi Terlarang: Menembak di area “pemukiman padat penduduk” tanpa ancaman jiwa yang nyata sangat membahayakan keselamatan umum (peluru nyasar/rekoset).
Netralitas Polri: Penggunaan istilah “kacung” oleh warga mengindikasikan bahwa oknum tersebut tidak bertindak sebagai penegak hukum negara, melainkan sebagai alat intimidasi swasta (perusahaan), yang melanggar kode etik profesi Polri.
Catatan Penting: Dalam aturan kepolisian, tindakan tegas terukur hanya boleh dilakukan jika ada ancaman segera terhadap jiwa petugas atau masyarakat. Intimidasi sengketa lahan tidak masuk dalam kategori ini.
Melakukan tembakan di pemukiman padat penduduk untuk tujuan “menakuti” atau intimidasi tanpa ada ancaman jiwa yang nyata merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik berat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan maupun pihak kepolisian atas tudingan melakukan penembakan ke udara yang dilakukan oknum anggota Brimob.
