Kades Padang Masat Divonis 3 Tahun Penjara, Warga Kecewa dan Desak Jaksa Ajukan Banding

SUARAEMPATLAWANG.COM

LAHAT – Penantian panjang kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Kepala Desa Padang Masat, Peri Nofriansyah bin Mursa, mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Rabu (21/01/2026).

​Dalam pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Persidangan dengan nomor perkara 347/Pid.Sus/PN.Lht tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

​Vonis tersebut seketika memicu sorotan tajam dan kekecewaan mendalam dari masyarakat Desa Padang Masat. Warga menilai hukuman 3 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

​”Kami sangat kecewa. Sebagai Kepala Desa, terdakwa seharusnya menjadi pelindung, bukan justru mencoreng nama baik desa dan memberikan contoh buruk bagi warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media.

​Ia juga menyoroti kejanggalan hukum terkait durasi hukuman. “Kami meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding. Bukankah ancaman minimal dalam pasal tersebut adalah 5 tahun? Di sini Jaksa hanya menuntut 4 tahun dan hakim memutus 3 tahun. Ini jelas tidak adil,” tambahnya dengan nada kesal.

​Senada dengan warga desa, perwakilan keluarga korban dari Pagar Gunung juga menyatakan keberatan serupa. Ia mengaku curiga dengan ringannya vonis dan tuntutan yang diberikan.

​”Vonis ini sangat tidak adil dan mengundang tanda tanya besar. Jika ancaman minimal saja 5 tahun, kenapa bisa diputus 3 tahun? Ini melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” tegasnya.

​Pihak keluarga mendesak Jaksa untuk mengambil langkah hukum lanjutan. “Kami memohon Jaksa mengajukan banding demi keadilan. Terlebih pelaku adalah seorang pejabat publik yang semestinya memberikan teladan,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, vonis ringan terhadap Kades Padang Masat terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Lahat, yang berharap adanya peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.