SUARAEMPATLAWANG.COM
Palembang – Konflik agraria di Sumatera Selatan memasuki babak baru yang krusial. Pasca-mutasi Irjen Pol Andi Rian ke Mabes Polri, publik kini menyoroti apakah PT SSP (induk usaha PT ELAP/KKST) masih memiliki “taring” yang sama untuk mengabaikan aturan, ataukah kehadiran Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI akan menjadi titik balik bagi keadilan ribuan petani plasma.
Laporan dari Koalisi Rakyat Empat Lawang (KREL) mengungkap fakta yang mengoyak rasa kemanusiaan. Perusahaan diduga telah mengelola puluhan hektar tanah selama 18 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Selama ini, santer beredar kabar bahwa perusahaan merasa “di atas angin” karena adanya kedekatan dengan oknum aparat. Nama mantan Kapolda Sumsel sering terseret dalam diskursus publik sebagai sosok yang dianggap berpihak pada korporasi.
Dengan mutasi jabatan tersebut, manajemen PT SSP kini berdiri di posisi rentan. Tanpa perlindungan politik atau keamanan di level daerah, perusahaan harus berhadapan langsung dengan kekuatan pengawasan tertinggi negara: DPR-RI.
Turunnya tim BAM DPR-RI langsung ke lapangan di Sumatera Selatan pada 25 sampai 27 Januari 2026 mengirimkan sinyal kuat bahwa kasus ini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan dugaan pelanggaran hukum sistematis.
Pertanyaan besarnya: Akankah perusahaan tetap berani menantang pemerintah?
Jika DPR-RI mampu membuktikan fungsi pengawasannya, maka PT SSP tidak hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga konsekuensi pidana terkait penguasaan lahan tanpa izin (HGU) dan dugaan penipuan terhadap petani plasma.
Kekuatan sebuah perusahaan tidak boleh melebihi kedaulatan hukum negara. Jika sebuah korporasi mampu beroperasi belasan tahun tanpa HGU dan menindas petani, maka yang sedang diuji bukan hanya perusahaan tersebut, melainkan integritas pemerintah dan DPR-RI itu sendiri.
Rakyat Empat Lawang tidak lagi butuh janji atau mediasi tanpa hasil. Mereka butuh pengembalian hak atas tanah dan keadilan ekonomi. Jika DPR-RI mampu mendesak penutupan operasional atau pemaksaan pemenuhan hak warga, maka “marwah” parlemen akan kembali tegak. Jika tidak, maka narasi “perusahaan lebih hebat dari negara” akan tetap menjadi hantu bagi demokrasi kita.
