SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Praktek tangkap lepas mencuat Pasca-penggerebekan 83 orang di Kafe Jun (21/1), aroma transaksi kebebasan menyeruak. Dari 33 orang yang positif narkoba, diduga terjadi praktik “pembebasan berbayar” berkedok rehabilitasi.
Informasi dari berbagai sumber mengungkap label harga yang bervariasi untuk menghindari jerat hukum:
Sosok Terduga Status Dugaan Nilai Keterangan
R Anggota Pol-PP Rp50 Juta Lepas dari delik hukum.
Kades/Kepala Desa Rp25 Juta Langsung pulang ke rumah.
B ASN Rp15 Juta Mahar menghindari proses lanjut.
F, M, R Warga Sipil Rp13 Juta/orang 2 Bebas, 1 tetap direhab.
Kasatnarkoba Polres Empat Lawang, Purnama Mentary Sampe, membantah tudingan tersebut dan menyatakan 33 orang telah disalurkan ke pusat rehabilitasi (BBNK dan IPWL).
“Isu yang beredar itu tidak benar, oleh karena yang kami tangkap sebanyak 33 orang yang positif gunakan narkoba semuanya diserahkan ke BNN dan IPWL. Kami tidak menerima apa-apa,” kata Purnama Mentary Sampe, Senin (26/1/2026).
Kasatnarkoba tidak membantah adanya transkasi uang sebab IPWL merupakan badan swasta yang mengenakan tarif untuk rehabilitasi penguna narkoba.
