BAM DPR-RI setuju IUP PT ELAP/KKST dicabut pada Kunker di Palembang (26/1/2026)
SUARAEMPATLAWANG.COM
PALEMBANG – Masa depan PT Empat Lawang Agro Perkasa dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (ELAP/KKST) kini berada di ujung tanduk. Dalam kunjungan kerja ke Graha Bina Praja, Sumatera Selatan (26/1/2026), Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI secara tegas mendorong Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan sawit asal Inggris tersebut.
Di hadapan Anggota DPR-RI, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, dan Kapolres Abdul Aziz Septiadi, sederet pelanggaran berat PT ELAP/KKST dibongkar secara gamblang:
Operasional Ilegal: Beroperasi puluhan tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan Amdal.
Pelanggaran Hak: Mengabaikan aturan ketenagakerjaan dan kompensasi petani plasma.
Nir-Tanggung Jawab: Absennya dana CSR serta adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga.
Ketidakhadiran manajemen perusahaan dalam forum resmi kenegaraan tersebut memicu kecaman keras. Perusahaan hanya mengutus penasihat hukum baru yang dinilai tidak memahami substansi permasalahan. Sikap ini dianggap sebagai bentuk arogansi dan pelecehan terhadap lembaga tertinggi negara.
Dukungan penuh dari BAM DPR-RI menjadi amunisi kuat bagi Bupati Joncik Muhammad untuk mengambil tindakan tegas. Langkah berani mencabut IUP ini diprediksi akan menjadi simbol bahwa negara tidak boleh kalah oleh korporasi nakal, sekaligus menjadi yurisprudensi bagi kepala daerah lain di Indonesia dalam membela hak masyarakat kecil.
