Drama Ratusan Miliar Berujung Rp 29 Juta, Penahanan Andika Berbau Intervensi Elit?

SUARAEMPATLAWANG.COM

​EMPAT LAWANG – Narasi besar mengenai penggelapan aset ratusan miliar rupiah oleh Ketua Koperasi Lintang Pinang, Andika, kini rontok. Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, justru mengungkap fakta mengejutkan, Andika hanya dilaporkan atas dugaan penggelapan Tanda Buah Segar (TBS) senilai Rp 29 juta.

​Ketimpangan angka ini memicu kecurigaan besar. Tim kuasa hukum Andika mencium adanya kejanggalan sistematis dalam penanganan kasus ini.

​Advokat Riski Aprendi, S.H., dan kawan-kawan mempertanyakan perlakuan “istimewa” yang diterima kliennya. Penangkapan Andika yang dibantu penuh oleh Polda Sumsel dinilai berlebihan dan sarat pretensi.

•​Penahanan Tak Lazim: Mengapa tersangka kasus Rp 29 juta harus dititipkan di ruang Tahti Polda Sumsel selama 58 hari, bukan di Polres Empat Lawang?

•​Dugaan Atensi Khusus: Muncul spekulasi bahwa ada “titipan” atau atensi dari petinggi Polda Sumsel untuk mengamankan Andika secara khusus, berbeda dari tersangka pidana biasa lainnya.

​Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini murni urusan perdata, mengingat adanya kontrak perjanjian pengangkutan buah sawit antara kedua belah pihak.

​”Kami menyayangkan pernyataan Kapolres yang seolah bertindak sebagai hakim dan mengabaikan asas praduga tak bersalah biar fakta hukum yang bicara di persidangan nanti,” tegas Rendi.

​Pihak keluarga dan pengacara menuntut keadilan transparan, menolak narasi kriminalisasi yang dibangun untuk menjatuhkan mental kliennya sebelum ada putusan tetap pengadilan.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Kapolres Empat Lawang yang tidak menggunakan Azas Praduga Tidak Bersalah, seolah-olah pernyataanya sebagai Pengadil (Hakim) yang memeriksa perkara di Pengadilan saja,” ucapnya, Rabu (28/1/2026).