Tanpa HGU, Operasional PT SSP (ELAP/KKST) Masuk Pusaran Delik Tipikor: Negara Tak Boleh Kalah

SUARAEMPATLAWANG.COM

Empat Lawang – Praktik penguasaan lahan negara tanpa alas hak yang sah kembali menjadi sorotan tajam. PT SSP, melalui entitas anak usahanya PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), kini berada di ujung tanduk hukum.

Beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pintu masuk menuju Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejak adanya putusan MK yang mengharuskan perusahaan memiliki HGU (2016), potensi kerugian negara atas eksplorasi tanah negara ratusan miliar sampai tahun 2025.

​Landasan hukum operasional perkebunan telah bergeser secara fundamental pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015. MK secara tegas mengubah frasa dalam Pasal 42 UU Perkebunan. Kini, perusahaan wajib mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) DAN HGU secara kumulatif, bukan alternatif.

​Eksploitasi lahan yang dilakukan PT ELAP/KKST tanpa sertifikat HGU adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan konstitusi. Secara yuridis, aktivitas mereka di atas lahan negara tanpa HGU dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan okupansi tanpa hak.

Beroperasinya PT ELAP/KKST tanpa HGU memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor):

​Perbuatan Melawan Hukum: Menjalankan bisnis perkebunan di atas tanah negara tanpa izin HGU yang sah.

​Memperkaya Diri Sendiri/Korporasi: Perusahaan meraup keuntungan dari hasil bumi (CPO/Tandan Buah Segar) di atas lahan yang bukan miliknya secara hukum.

​Merugikan Perekonomian Negara: Negara kehilangan pendapatan secara masif dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), hingga pajak-pajak sektoral yang tidak terserap karena status lahan yang “abu-abu”.

​Setiap jengkal tanah yang dikelola tanpa HGU adalah potensi jarahan terhadap kekayaan negara yang seharusnya masuk ke kas pusat dan daerah.

​Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun KPK, tidak boleh menutup mata terhadap fakta lapangan ini. Membiarkan korporasi beroperasi tanpa HGU sama saja dengan membiarkan perampokan kekayaan negara secara terang-terangan di depan mata hukum.

​”Alat negara tidak boleh tunduk pada syahwat bisnis korporasi yang menabrak aturan. Penegakan hukum atas Putusan MK ini adalah ujian bagi kedaulatan hukum Indonesia.” Terang Pisra Irawan aktivis Empat Lawang.

​Sudah saatnya PT SSP dan anak usahanya (ELAP/KKST) dimintai pertanggungjawaban secara pidana korporasi. Jangan sampai negara kalah oleh entitas yang mengabaikan kewajiban demi meraup keuntungan di atas tanah milik rakyat.