SUARAEMPATLAWANG.COM
Jakarta – Jagat media sosial, khususnya Facebook, dihebohkan dengan unggahan berjudul “Info A1” yang diposting oleh akun bernama Hendra LSM. Unggahan tersebut diduga memuat informasi bohong (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta serangan terhadap kehormatan dan integritas Bupati Empat Lawang.
Konten tersebut menarasikan adanya dugaan skandal tanpa disertai data, bukti, maupun sumber yang dapat diverifikasi. Sejumlah nama disebutkan dalam unggahan itu, namun diduga hanya berdasarkan opini, spekulasi, serta penggiringan persepsi publik tanpa landasan fakta yang jelas, Rabu (11/2/2026).
Rizki Agus Saputra S.H.M.H., Direktur sekaligus Pengacara RAS LAW FIRM Jakarta, yang juga putra daerah Empat Lawang, turut menyoroti beredarnya unggahan tersebut. Ia menilai konten yang disampaikan telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
“Ini bukan lagi soal kebebasan berbicara atau berekspresi. Kebebasan dijamin konstitusi, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau membangun opini tanpa dasar. Tugas LSM adalah mengkritisi kebijakan secara objektif, bukan menyebarkan tuduhan tanpa bukti,” ujar Rizki, Kamis (12/2/2026).
Ia juga mengkritik pihak pengelola grup Facebook “HBA Center” tempat unggahan tersebut beredar. Menurutnya, admin grup memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam melakukan moderasi konten.
“Selain akun yang bersangkutan, admin grup juga perlu dimintai klarifikasi apabila terbukti terjadi pembiaran atau persetujuan terhadap konten yang mengandung dugaan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Rizki mengingatkan bahwa penyebaran informasi provokatif berpotensi menimbulkan ketegangan sosial, terlebih jika dikaitkan dengan dinamika politik pasca Pilkada 2024. Ia menilai aparat penegak hukum perlu bertindak profesional dan proporsional guna menjaga stabilitas dan mencegah polarisasi di tengah masyarakat
Fakta bahwa unggahan tersebut kini telah dihapus pemilik akun karena informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, penghapusan konten tidak menghilangkan jejak digital. Seluruh rekam elektronik, tangkapan layar, serta distribusi ulang konten tetap dapat ditelusuri dan dijadikan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya Rizki, kebebasan berpendapat memang dilindungi oleh konstitusi, namun tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum di Polda Sumatera Selatan atas laporan yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun apabila penanganannya dinilai tidak progresif, tentu tersedia mekanisme lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, agar ruang publik tetap sehat, kritis, dan berbasis pada fakta bukan opini liar yang menyesatkan.
