Oknum Propam Polda Sumsel Diduga Tilap Rp 820 Juta

SUARAEMPATLAWANG.COM

PALEMBANG – Bripka Febri Juliansyah, seorang anggota Propam Polda Sumsel, dilaporkan setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polwan. Tak tanggung-tanggung, kerugian korban mencapai angka fantastis, yakni Rp 820 juta.

​Kasus ini bermula saat korban, Suharta (41), warga Desa Singapura, Kikim Barat, Kabupaten Lahat berharap sang buah hati bisa mengabdi di korps Bhayangkara. Harapan itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan klaim bisa “mengawal” proses seleksi dari pendaftaran hingga diterima.

​Namun, kenyataan pahit harus ditelan korban. Kuasa hukum korban, Herman Hamzah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka.

​”Jangankan diterima, didaftarkan pun tidak. Padahal pelaku sudah menerima uang sebesar Rp 820 juta dengan jaminan tanggung jawab penuh mulai dari proses administrasi,” tegas Herman, Jumat (20/2/2026).

​Kasus ini sebenarnya sempat masuk ke ranah sidang kode etik. Kala itu, pelaku memohon damai dan berjanji mengembalikan seluruh kerugian. Dari total Rp 820 juta, pelaku baru mengembalikan Rp 500 juta. ​Sisanya, sebesar Rp 320 juta, dijanjikan lunas pada Desember 2025 dengan jaminan sebuah rumah di Lampung. Namun, saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan, ditemukan fakta mengejutkan.

​Pelaku hanya memiliki kuasa jual, bukan pemilik sah. Rumah tersebut diduga telah berpindah tangan ke pihak lain, melanggar poin kesepakatan jaminan.​

​Karena somasi tidak diindahkan dan pelaku dinilai tidak memiliki itikad baik, pihak korban resmi melaporkan kembali Bripka Febri ke Yanduan Propam Polda Sumsel secara online dan berkoordinasi dengan Mabes Polri.

​”Kami sudah memberikan kesempatan, tapi tidak diindahkan. Kami hanya meminta hak klien kami kembali, yaitu sisa uang Rp 320 juta. Jika tidak, kami minta sanksi hukum yang seberat-beratnya, termasuk pemecatan (PTDH),” pungkas Herman.