SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Unit Pidum Polres Empat Lawang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga di Jalan Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan.
Kejadian bermula pada Jumat (6/3) saat korban, Hely Ziyah, tengah melintas untuk mengantarkan amanah titipan. Di tengah jalan, ia diadang oleh pelaku yang tanpa ampun merampas sepeda motor dan ponselnya, bahkan menendang korban hingga terjatuh.
Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda Mohd Yulius Saputra, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pada 7 Maret 2026, tim langsung bergerak melakukan perburuan.
Pada Minggu, 8 Maret 2026 anggota Satreskrim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan.
Mengetahui keberadaan pelaku Tim Elang berhasil menyergap tersangka atas nama Jimi Suganda tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak handpone milik korban, sementara tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat pasal 479 KUHPidana.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari visi besar Pemda dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan Empat Lawang MADANI: Makmur, Aman, Damai, Agamis, Nasionalis, dan Indah.
Penangkapan kilat ini menjadi bukti bahwa sinergi antara laporan masyarakat dan kesigapan petugas adalah kunci. Bagi para pelaku begal dan kriminal lainnya, tidak ada lagi tempat bersembunyi di bumi Empat Lawang. Keamanan warga adalah harga mati demi terwujudnya daerah yang damai dan sejahtera.
