Dianiaya Polisi Nyaris Buta, Pria di Empat Lawang Tunjuk PH Lapor Propam Polri

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Penangkapan Jimi Suganda yang dituduh melakukan perampasan sepeda motor milik Hely Ziyah yang terjadi pada Jumat (6/3/2026) di Lintang Kanan diduga menyalahi aturan. Jimi Suganda saat ini menurut kuasa hukum dalam kondisi babak belur dan nyaris buta akibat dianiaya anggota Polisi Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan.

Saat ini pihak keluarga telah menunjuk Kantor Hukum Riski Aprendi, SH, Patners bersama Saipudin Zahri, SH., MH., M Daud Dahlan, SH., MH., M Maulana Kusuma ,W, SH., MH., untuk membela Jimi Suganda yang kemerdekaan dan hak azasi yang dirampas polisi.

Salah satu kuasa hukum Jimi Suganda, Rizki Aprendi, SH mengatakan, saat kejadian korban (Jimi Suganda) berada ditempat berbeda dengan lokasi kejadian perampasan motor, hal tersebut didukung CCTV dan banyak saksi yang melihat korban berada di Desa Muara Danau termasuk Kepala Desa Agung Saputra.

Kuasa hukum Jimi Suganda telah melaporkan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan Satreskrim Polres Empat Lawang ke Propam Polri dan terigester dilayanan pengaduan online Propam Polri dengan nomor : 260309000064, pada Senin,9 Maret 2026 pukul 17.17 Wib.

“Alhamdulillah kami bersama perwakilan keluarga sudah menemui klein di tahanan Polres Empat Lawang, kami dapati klein kami memar di kelopak mata, dari pengakuannya, beliau dipukul saat di mobil oleh beberapa orang anggota Polisi yang menangkapnya. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel dan akan menempuh jalur hukum lainnya,” kata Rendi, Senin (9/3).

Diberitakan sebelumnya Jimi Suganda warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan ditangkap Polisi saat mengisi buah pepaya ke mobil, Jimi yang berstatus duda berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap pada Minggu (8/3) malam, tanpa perlawanan.

“Klein kami tidak melakukan perlawanan tapi beliau menolak ditangkap karena tidak melakukan perbuatan perampasan sepeda motor yang dituduhkan polisi, hingga tadi siang klein kami mengatakan tidak melakukan perampasan sepeda motor milik Hely Ziyah warga Endalo Lintang Kanan dan kami memiliki bukti kuat, baik CCTV maupun saksi-saksi yang menerangkan bahwa klein kami ada di tempatnya bekerja saat kasus perampasan motor terjadi. Dan satu lagi, Polisi saat melakukan penangkapan tidak membawa maupun memberikan surat penangkapan,” sambung Rendi.

“Harapan kami tentu agar laporan ini segera diproses sehingga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut bisa diusut secara tuntas,” tegas Adv Riski Aprendi yang biasa dipanggil Rendi.