SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Nasib nahas menimpa Jimi Suganda, warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Ia diduga menjadi korban salah tangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang pada Minggu (8/3/2026). Selain salah sasaran, Jimi dikabarkan mengalami luka lebam di bagian wajah akibat dugaan penganiayaan saat proses penangkapan.
Penangkapan Jimi didasari atas tuduhan keterlibatan dalam aksi perampokan sepeda motor milik Hely Ziyah yang terjadi pada Jumat (6/3/2026). Tim Opsnal Unit Pidum Polres Empat Lawang menjemput Jimi di kediamannya pada Minggu sore. Namun, penangkapan tersebut dinilai janggal oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.
Berdasarkan keterangan kerabat korban, Jimi memiliki alibi yang kuat saat peristiwa perampokan itu terjadi. Pada hari Jumat tersebut, Jimi diketahui sedang bekerja di proyek konstruksi bersama Kepala Desa Muara Danau, Agung.
”Saat kejadian perampokan, Jimi sedang bekerja konstruksi dengan saya. Jadi tidak mungkin dia berada di lokasi kejadian perampokan tersebut,” ungkap Agung, Kepala Desa Muara Danau, saat memberikan kesaksian bersama Yogi warganya.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi Jimi yang “bonyok” dan tuduhan yang dinilai serampangan ini langsung menunjuk Kantor Hukum RISKI APRENDI, SH, PATNERS Dr. SAIPUDIN ZAHRI, SH., MH., M DAUD DAHLAN, SH., MH., M MAULANA KUSUMA,W, SH., MH., ADV. RIKZI AP RENDI, S.H. sebagai kuasa hukum.
”Kami menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oknum anggota Polri di lapangan. Klien kami memiliki saksi kunci, yaitu Kepala Desa Muara Danau, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang bekerja saat peristiwa pidana terjadi dan hingga saat ini surat penangkapan korban juga belum diterima,” tegas Rendi didampingi kerabat korban Cicin Kepala Desa Babatan.
