Tim kuasa hukum sedang diperjalanan menuju Bid Propam Polda Sumsel, (10/3)
SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Langkah hukum yang ditempuh oleh Kantor Hukum Riski Aprendi, SH, Patners bersama Saipudin Zahri, SH., MH., M Daud Dahlan, SH., MH., M Maulana Kusuma ,W, SH., MH., atas kuasa Jimi Suganda, warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan memicu reaksi beragam dari kalangan awak media di Kabupaten Empat Lawang. Meski empat pengacara dan enam saksi saat ini dikabarkan telah berada di Palembang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan salah tangkap, nada pesimisme justru mencuat kuat di lapangan.
Sejumlah awak media lokal meragukan laporan tersebut akan membuahkan sanksi tegas bagi oknum polisi di Polres Empat Lawang. Sikap skeptis ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasar pada rentetan kasus serupa yang hilang begitu saja tanpa kejelasan sanksi.
Ketidakpercayaan publik, khususnya dari kalangan pemantau hukum dan media, berakar dari beberapa insiden menonjol dalam beberapa bulan terakhir yang juga ditangani oleh Propam Polda Sumsel. Insiden tersebut juga tidak ada kejelasan.
Kasus penembakan kedua kaki terduga pelaku kejahatan (Bintang bin Cik Umin) warga Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam yang sudah dalam kondisi tangan terborgol. Tindakan ini dinilai melanggar prosedur standar (SOP), namun hingga kini belum ada rilis resmi mengenai sanksi etik maupun pidana bagi pelakunya.
Kasus penggerebekan judi sabung ayam di Desa Karang Are, Kecamatan Talang Padang yang diduga berakhir dengan pembebasan oknum pemain, memicu tanda tanya besar mengenai integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Laporan mengenai dugaan pungli dalam penanganan aksi balap liar di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang yang juga sempat bergulir ke meja Propam, namun hasilnya tetap gelap.
”Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya. Sudah berkali-kali oknum di Polres Empat Lawang diperiksa Polda, tapi hasilnya selalu tidak jelas. Polisi seolah tetap aman dan lolos dari jeratan etik maupun pidana,” ujar salah satu jurnalis senior di Empat Lawang yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang mencederai hak asasi warga sipil bernama Jimi Suganda pada Minggu (8/3) yang dituduh merampas motor dua hari sebelum ditangkap.
Publik kini menunggu, apakah laporan Jimi Suganda akan menjadi titik balik bagi transparansi di internal Polri, atau justru menambah daftar panjang kasus yang berakhir dengan “penyelesaian internal” tanpa keadilan bagi korban.
Bagi awak media di Empat Lawang, tanpa adanya pengumuman sanksi yang transparan dan nyata, sulit untuk menghapus stigma bahwa laporan ke Propam hanyalah formalitas administratif belaka.
