Opini ditulis redaksi
SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Di tengah upaya hukum Praperadilan yang ditempuh oleh Jimi Suganda, sebuah unggahan di akun Facebook resmi Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan memicu kontroversi. Unggahan video tersebut dinilai sebagai upaya penggiringan opini yang menabrak asas fundamental hukum Indonesia: Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
Video yang diunggah tersebut menampilkan belasan orang yang mengaku warga Desa Endalo yang memberikan testimoni dan “memvonis” Jimi Suganda sebagai begal sadis. Padahal, secara hukum, status Jimi masih merupakan terduga dan kasusnya bahkan tengah digugat melalui jalur Praperadilan.
Langkah Polres Empat Lawang menyebarkan konten sensitif ini dianggap sebagai upaya terselubung untuk melegitimasi tindakan penangkapan yang diduga menyalahi prosedur. Penggunaan suara masyarakat untuk menyudutkan seseorang yang belum terbukti bersalah di pengadilan adalah preseden buruk bagi penegakan hukum yang objektif.
”Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” — Adagium hukum yang seolah terlupakan dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami Hely Ziyah (15), warga Desa Endalo, pada Jumat (6/3). Berdasarkan laporan orang tua korban pada Sabtu (7/3), pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang kemudian membekuk Jimi Suganda pada Minggu (8/3).
Namun, proses penangkapan tersebut menyisakan luka fisik dan hukum. Jimi diduga mengalami penganiayaan hebat oleh oknum anggota polisi saat proses penangkapan. Pihak keluarga yang meyakini adanya praktik salah tangkap kini berjuang melalui Praperadilan untuk menguji keabsahan penahanan dan perlakuan yang diterima Jimi.
Sebagai institusi negara yang bertugas mengayomi, tindakan mengunggah video testimoni warga yang memojokkan tersangka memiliki beberapa konsekuensi serius, diantaranya:
•Pelanggaran asas praduga tak bersalah. Menghakimi seseorang melalui media sosial sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.
•Membangun narasi di masyarakat bahwa terduga adalah “penjahat sadis” sehingga menutupi dugaan pelanggaran prosedur (penganiayaan) yang dilakukan aparat.
Tindakan ini bertolak belakang dengan semangat profesionalisme dan keadilan yang humanis. Hukum seharusnya ditegakkan di ruang sidang, bukan di kolom komentar media sosial. Jika Polres Empat Lawang merasa memiliki bukti yang kuat, pembuktian tersebut seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada jaksa dan hakim, bukan dengan memprovokasi sentimen publik.
