Laporan Janda Miskin di Empat Lawang ‘Jalan di Tempat’, Polisi Dalih Banyak Antrean

foto hanya ilustrasi

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Nasib malang menimpa Nenek N (60 tahun), seorang janda kurang mampu di Kabupaten Empat Lawang. Harapannya untuk mendapatkan keadilan atas hilangnya dana bantuan sosial yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) miliknya justru terbentur lambannya proses hukum di Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang.

​Meski laporan telah dilayangkan sejak 26 Februari 2026 lalu, hingga kini belum ada progres signifikan yang dirasakan oleh korban. ​Padahal, Nenek N telah menyertakan bukti-bukti kuat dalam laporannya.

Berdasarkan data dari Bank Mandiri dan Dinas Sosial setempat, Nenek N tercatat sebagai penerima bantuan uang tunai rutin setiap bulan dengan nominal Rp 200.000 hingga Rp 600.000 sejak tahun 2023.

​Kejanggalan muncul saat rekening koran menunjukkan adanya aktivitas penarikan uang di sebuah agen pada Desember 2025. Sementara itu, Nenek N dengan tegas menyatakan​Ia tidak pernah menarik uang tersebut.

Menurutnya ​kartu bantuan miliknya telah hangus terbakar bersama rumahnya pada tahun 2023 lalu. ​Sejak musibah kebakaran tersebut, ia tidak lagi memegang fisik kartu maupun melakukan transaksi.

​Menanggapi keluhan terkait lambannya penanganan ini, penyidik Unit Pidsus Polres Empat Lawang, Bripda Talika, memberikan keterangan pada Selasa (17/3). Saat dikonfirmasi awak media, ia mengaku sedang berada di Palembang.

​Ia berjanji akan mengirimkan softcopy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Namun, untuk pemanggilan saksi-saksi, ia menyebut baru akan dilakukan setelah masa cuti lebaran berakhir.

​”Karena disposisi berkas banyak. Sbr ya buk karna berkas ini disposisi banyak turunan dari kasat ke kanit baru ke saya,” tulis Bripda Talika, Selasa (17/3) melalui pesan WhatsApp.

​Ketidakpastian hukum selama 19 hari ini menimbulkan pertanyaan besar bagi pihak korban. Mengingat status Nenek N yang merupakan warga miskin, bantuan tersebut sangat berarti untuk kelangsungan hidupnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Propam Polres Empat Lawang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kelalaian atau lambannya penanganan perkara di unit Pidsus tersebut.