Mengapa Praperadilan Jimmi Suganda Berpeluang Besar Kandas di Tangan Polres Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

Opini Redaksi

EMPAT LAWANG  – Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Jimmi Suganda terhadap Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, yang ditangkap pada Minggu (8/3) atas tuduhan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kini menjadi sorotan publik. Meski praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji keabsahan prosedur hukum, namun jika menilik fakta-fakta lapangan yang ada, langkah hukum ini diprediksi akan menemui jalan buntu bagi pemohon.

​Ada beberapa alasan fundamental mengapa keyakinan publik cenderung berpihak pada penguatan posisi kepolisian dalam perkara ini:

​1. Kepatuhan Prosedural yang Presisi

​Salah satu poin krusial dalam praperadilan adalah administrasi penyidikan. Dalam kasus ini, Polres Empat Lawang diketahui telah menyerahkan surat penangkapan dan penahanan kepada pengacara tersangka dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam. Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini menunjukkan bahwa penyidik bekerja sesuai dengan rel KUHAP. Jika prosedur administrasi sudah terpenuhi secara tepat waktu, celah bagi pemohon untuk mendalilkan “penangkapan tidak sah” menjadi sangat sempit.

2. Kekuatan Alat Bukti dan Kesaksian

​Kepolisian tidak bergerak di ruang hampa. Laporan yang ada menunjukkan bahwa penyidik mengantongi saksi-saksi kunci dan keterangan korban yang secara tegas menunjuk Jimmi Suganda sebagai pelaku. Di dalam hukum acara pidana, kombinasi antara: Keterangan saksi yang konsisten dan

​Identifikasi langsung oleh korban. ​Bukti fisik/petunjuk lainnya. Hal ini sudah lebih dari cukup untuk memenuhi ambang batas “minimal dua alat bukti yang sah” guna menetapkan seseorang sebagai tersangka.

3. Aspek Keamanan dan Aspirasi Masyarakat

​Fakta menarik lainnya adalah adanya permintaan dari pihak aparat desa setempat agar polisi segera mengamankan pelaku guna mencegah tindakan anarkis atau main hakim sendiri. Hal ini secara sosiologis maupun yuridis memperkuat alasan subjektif penyidik untuk melakukan penahanan demi menjaga ketertiban umum (kamtibmas). Hakim praperadilan diprediksi akan melihat langkah Polres Empat Lawang sebagai tindakan preventif yang terukur dan diperlukan.

4. Sinergi Antar Institusi

​Hubungan harmonis dan profesional antar institusi penegak hukum di wilayah Sumatera Selatan juga menjadi faktor non-teknis yang memperkuat keyakinan bahwa proses hukum ini telah berjalan di atas jalur yang benar. Koordinasi yang baik biasanya meminimalisir kesalahan prosedur yang seringkali menjadi celah dalam gugatan praperadilan.

Kesimpulan redaksi

Dengan terpenuhinya syarat administrasi penahanan, adanya saksi yang kuat, serta dukungan dari struktur sosial (aparat desa), posisi Polres Empat Lawang dalam menghadapi praperadilan ini berada di atas angin. Gugatan ini kemungkinan besar akan ditolak, dan fokus hukum akan segera beralih ke pokok perkara di pengadilan negeri di tanggal 6 April 2026 nanti.

Masyarakat pun cenderung mendukung langkah hukum Polres Empat Lawang memberantas segala tindak kejahatan tanpa pandang bulu.