SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Seorang oknum guru mata pelajaran Bahasa Indonesia berinisial CA, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh seorang jurnalis, Dia Anggraini, ke Polres Empat Lawang terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial Facebook miliknya beberapa waktu lalu.
Perselisihan ini bermula dari postingan CA di platform Facebook yang menuding Dia Anggraini yang suka mencari berita dengan tujuan menjatuhkan orang lain. Dalam tangkapan layar (screenshot) yang beredar, CA menuliskan kalimat yang bernada tuduhan sebelum melakukan kritik.
”Nanti saya kritik anda tidak terima,” tulis CA dalam unggahan tersebut. Tulisan itu dinilai tendensius karena CA dianggap telah menghakimi profesi jurnalis tanpa dasar yang jelas, bahkan sebelum sebuah kritik disampaikan.
Sebelum menempuh jalur hukum, Dia Anggraini bersama belasan rekan seprofesinya sempat mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang (13/4). Kedatangan para kuli tinta ini bertujuan baik, yakni meminta pihak dinas memediasi agar CA menyampaikan permohonan maaf secara tulus melalui video yang diunggah di akun Facebook miliknya.
Namun, upaya damai tersebut justru menambah kekecewaan para jurnalis. Video permintaan maaf yang dibuat oleh CA dianggap tidak serius dan terkesan hanya lelucon.
”Gestur tubuhnya saat meminta maaf dianggap tidak tulus. Beberapa rekan melihat cara penyampaiannya seperti sedang berbicara dengan anak Taman Kanak-kanak (TK), bukan seperti orang yang merasa bersalah atas sebuah tuduhan serius,” ujar salah satu jurnalis yang hadir saat itu.
Merasa profesi dan martabatnya direndahkan, puluhan wartawan di Empat Lawang akhirnya sepakat mendukung Dia Anggraini untuk membawa masalah ini ke ranah hukum (14/4). Langkah ini diambil agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam bersosial media dan tidak sembarangan melontarkan tuduhan terhadap profesi jurnalis.
Saat ini, kasus tersebut telah diproses oleh pihak kepolisian. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang dilaporkan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi serta terlapor (CA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan guna mendalami unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pencemaran nama baik yang dilaporkan.
