Tulisan ini merupakan pendapat redaksi
SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Berdasarkan teks dalam gambar di atas frasa “bu diah, pencari berita” tampaknya merujuk pada identitas atau profesi seseorang, bukan sekadar istilah umum.
Kata “bu diah” secara spesifik menyebutkan nama panggilan seseorang (“Diah”). Penggunaan huruf kecil di awal nama dalam tangkapan layar tersebut kemungkinan besar karena gaya penulisan santai di media sosial, namun secara substansi itu menunjuk pada subjek tertentu.
Frasa “pencari berita” yang disandingkan dengan nama tersebut memberikan konteks bahwa orang bernama Diah ini kemungkinan bekerja di bidang Jurnalistik/Wartawan, orang yang memang tugasnya mencari dan melaporkan berita.
Dalam kalimat tersebut, si penulis sedang memberikan tuduhan. Penggunaan istilah “pencari berita” diikuti dengan kalimat “yg sukanya menjatuhkan orang” mengindikasikan bahwa si penulis merasa cara “Bu Diah” ini dalam menyampaikan berita bersifat tendensius atau merugikan pihak lain.
Tulisan tersebut merujuk pada nama seseorang (Diah) yang dianggap oleh si penulis sebagai seorang jurnalis atau penyebar informasi. Ini bukan istilah kiasan atau memiliki arti lain di luar identitas orang tersebut dalam konteks pertengkaran atau kritik di media sosial.
Atas unggahan tersebut seorang wartawati yang merasa dijadikan objek tulisan oknum guru melaporkan hal tersebut ke Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan. Polres lalu menerbitkan LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN pada 14 April 2026.
Namun sayangnya kasus ini belum menjadi prioritas utama Polres Empat Lawang yang biasanya dikenal bersinergi baik dengan wartawan di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
Terlapor berinisial AK, yang telah diperiksa sebagai saksi, memilih berdalih bahwa pernyataan yang dilaporkan tidak ditujukan kepada satu orang tertentu. Ia bahkan menyebut bahwa nama “Diah” memiliki banyak arti, sehingga tidak bisa dikaitkan secara spesifik.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi. Di tengah fakta bahwa pelapor merasa secara jelas menjadi pihak yang dimaksud, dalih “multi tafsir” itu dinilai sebagian kalangan sebagai upaya mengaburkan persoalan yang sebenarnya cukup terang.
Apalagi, dalam konteks yang beredar di ruang publik, penyebutan nama tersebut dianggap tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan identitas dan profesi yang melekat pada pelapor sebagai wartawan.
“Untuk perkembangan kasusnya, rencana mau digelar perkaranya, tapi belum sempat karena beberapa hari ini sibuk membackup tim dari narkoba Polda,” ungkap Kanit Pidum IPDA Chandra.
Lambannya penanganan kasus ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan mengenai adanya pengaruh “orang kuat” di balik terlapor. Diketahui, suami dari oknum guru tersebut memiliki jabatan strategis di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum. Apakah kasus yang terlihat terang benderang secara tekstual ini akan tuntas, atau justru menjadi buram akibat tembok birokrasi dan relasi kuasa?
Integritas Polres Empat Lawang dalam menjaga marwah profesi jurnalis kini tengah diuji di meja penyidik.
