SUARAEMPATLAWANG.COM
Isu yang menyebutkan 2 dari 3 pelaku pemerkosaan secara bergilir dituntut 7 bulan penjara oleh JPU Muhammad Habby Habibullah, SH, Jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat Sumatera Selatan masih ada hubungan kekeluargaan dengan Wakil Bupati Lahat Haryanto dibantah langsung oleh Wakil Cik Ujang tersebut.
Dikonfirmasi Jum’at malam, Haryanto Wakil Bupati Lahat melalui pesan whatsApp menepis dugaan ringannya vonis yang dijatuhkan hakim karena para pelaku masih ada hubungan keluarga dengannya.” Se daerah Bae TDK ada hub keluarge (Cuma satu daerah tidak ada hubungan keluarga-red),” tulis Haryanto, Jum’at, (6/1/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Chozin Abu said memvonis kedua pelaku pemerkosa korban berinisial (A) dengah hukuman masing-masing 10 bulan penjara.
Kedua pelaku pemerkosa yang divonis yaitu O.OH (17), MAP (17) sedangkan satu pelaku masih dalam penyidikan.
Orang tua korban yang tidak terima atas vonis yang dinilai mereka terlalu ringan tidak sesuai dengan penderita anaknya berteriak histeris dan meminta Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan keadilan kepada mereka.
Harapan keluarga korban yang merasa dizalimi terdengar oleh pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea. Pengacara nyentrik tersebut meminta mereka untuk menemuinya di Kedai Kopi Johny yang berlokasi di Jalan Raya Kopyor Raya Blok Q1 Nomor 1 Kelapa Gading Jakarta, sabtu besok, (7/1/2023).
Korban (A) merupakan anak orang miskin warga Tanjung Kurung Kabupaten Lahat, ia diperkosa dan dianiaya secara bergilir oleh 3 orang pelaku di sebuah kamar kos pada 29 November 2022 lalu.
Komentar