SUARAEMPATLAWANG.COM
AT (16) warga desa Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang yang masih bersekolah di kelas 2 SMP terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan.
Anak yatim piatu bungsu dari 5 bersaudara tersebut ditangkap Resnarkoba Polres Empat Lawang Jum’at, (10/2/2023) karena diduga menjadi korban penyalagunaan Narkoba.
Keluarga AT berharap pihak kepolisan melepaskan AT karena mereka tau betul tidak mungkin korban bisa membeli ganja yang seperti dituduhkan.
Seperti dituturkan Nurhawila sepupu korban, ia tidak yakin keponakan nya yang polos telah mengenal narkoba. Menurutnya bisa jadi barang tersebut dititipkan orang lain dan akhirnya korban ditangkap,” tolonglah pak AT anak yang baik bagaimana masa depannya jika putus sekolah. Ia sudah ditinggal oleh Ibu kandungan dari umur 4 tahun dan ditinggal ayahnya sekitar 2 tahun lalu,” ucap Nurhawila sambil menangis sedih.
Darimana ada duit untuk membeli apa itu namanya saya tidak tau, sedangkan ia anak yatim piatu, sambung Nurhawila.
Informasi yang didapat korban (AT) diberikan barang haram tersebut dan tidak tau kalau itu merupakan narkoba hingga akhirnya tertangkap.
Tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan menerangkan binggung atas penangkapan AT.” Yang saya tau target mereka ada CN bos besar narkoba jenis sabu tapi entah kenapa yang ditangkap malah anak kecil yang tidak tau apa-apa,” ucapnya panjang lebar.
Ia berharap pihak kepolisian lebih bijak menangani kasus korban narkoba apalagi AT anak yatim piatu dan masih bersekolah SMP.
Sebelumnya berdasarkan rilis yang dikeluarkan Humas Polres Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto Membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AT.
Menurutnya, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapat info dari warga bahwa sering terjadi transaksi jual-beli narkotika di bawah Jembatan Lawang Agung Desa Lawang Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.
“Menindaki laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapati 1 (satu) orang pelaku yang sedang duduk dibawah jembatan. setelah dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 2,44 gram disimpan dikantong celana sebelah kanan pelaku” jelas Kasat.
“saat diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut miliknya yang didapat dengan membeli dari seseorang dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)”tambahnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.” Katanya.
Komentar