SUARAEMPATLAWANG.COM
Diketahui sebanyak 23 orang yang terdiri dari 15 orang Tenaga Ahli (TA) Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 8 orang Tenaga Ahli (TA) Fraksi Dewan disinyalir menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) miliaran rupiah pertahun.
Sayangnya Kasub TU Sekretaris Dewan Kabupaten Empat Lawang Yurna enggan dikonfirmasi terkait anggaran yang dialokasikan untuk TA DPRD selama satu tahun walaupun awak media sudah meyakinkan bahwa PLT Sekwan meminta awak media mengkonfirmasi ke dirinya.”Maaf ya pak, cb konfirmasi sm pak Sekwan aja (maaf ya pak coba konfirmasi sama pak sekwan saja-red),” juga tulis Yurna.
Sementara sebelumnya saat dihubungi PLT Sekwan meminta awak media menanyakan langsung ke Kasub TU bernama Yurna.”Kurang hapal rinciannya, coba hubungi bagian perencanaan ibu Yurna,” tulis PLT Sekwan Dedi Junaidi, Senin (2/10/2023).
Tenaga Ahli sendiri merupakan para ahli yang bertugas untuk menunjang tugas DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Kelompok pakar atau tim ahli merupakan pakar atau ahli yang mempunyai dispin ilmu yang sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD yang diusulkan oleh anggota, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. Untuk mekanisme pengangkatan, syarat serta uraian tugas dari pada Kelompok Pakar atau Tim Ahli tersebut diatur lebih lanjut didalam Peraturan DPRD Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
Kepada Kelompok Pakar atau Tim Ahli diberikan fisilitas berupa pembayaran kompensasi (berupa honorarium) berdasarkan kehadiran atau kegiatan tertentu DPRD dapat dilakukan dalam bentuk orang perhari atau orang perbulan. Standar honorarium tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Biaya Umum dengan melihat kemampuan keuangan daerah dan memperhatikan standar keahlian masing-masing. Selain itu kepada Kelompok Pakar atau Tim Ahli juga diberikan juga sarana meliputi ruang kantor pada Sekretariat DPRD dan Kelengkapan Kantor.
“Untuk fraksi 2,5 juta alat kelengkapan 3,5 (TA Fraksi Rp 2,5 juta perbulan sedangkan TA Kelengkapan Rp 3,5 juta perbulan-red),” masih kata Dedi Junaidi.
Sayangnya TA di sekretariat DPRD jarang masuk kantor. Mereka hanya datang saat ada acara di gedung DPRD.”Seharusnya mereka rutin ngantor bukan hanya saat ada acara, paripurna banggar saja,” terang salah satu ASN yang meminta namanya dirahasiakan.
Komentar