![](https://suaraempatlawang.com/wp-content/uploads/2024/11/desain-tanpa-judul_20241126_144932_00001212933026552646197-300x178.jpg)
SUARAEMPATLAWANG
Selasa, 26 November 2024. . Dari verifikasi yang di persyaratan sesuai dengan Keputusan KPU nomor 328 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survey atau jajak pendapat penghitungan cepat hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Bab II tentang mekanisme pendaftaran pemantau pemilu tertulis bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Pemantau pemilihan harus bersifat independen. Dan dari Dokumen yang di sampaikan terdapat beberapa pengurus partai politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.
Hal ini Di sampaikan Oleh KPUD Empat Lawang melalui surat balasan tertanggal 25 November 2024 ke Kedua Lembaga tersebut bernomor ; 314/PP.06-SD/1611/2024 ditujukan kepada Direktur Cabang Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Selatan dan surat nomor : 315/PP.06-SD/1611/2024 ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Empat Lawang.
Di sisi lain Berdasarkan PKPU No.2 Tahun 2024 Di mana pendaftaran untuk lembaga Pemantau Pemilukada berakhir pada 16 November 2024 sehingga KPUD Empat Lawang tidak bisa menerbitkan Sertifikasi Akreditasi pemantaunya.
Dengan Demikian Lembaga ” LAKI ” dan ” PAHAM ” Di samping tidak memenuhi syarat untuk melakukan pemantauan terhadap jalannya Pilkada, juga tidak bisa mewakili sebagai pemohon yang dapat menggugat hasil pilkada calon tunggal. Ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 yang baru dikeluarkan,” bila ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan kemenangan pasangan tunggal ini, misalnya dari sisi peraturan perundangan yang menjadikan keputusan itu dianggap ada masalah,
Komentar