SUARAEMPATLAWANG.COM
Setiap desa di Kabupaten Empat Lawang nyaris 100% BUMDes nya mati suri, padahal hampir setiap tahun selalu disuntik modal yang anggarannya diambil dari dana desa (DD).
BUMDes di ratusan desa di empat lawang diduga hanya dijadikan kedok untuk memperkaya diri oknum kepala desa dan kroni, dalam tata kelola, tidak ada laporan pertanggungjawaban dan bukan untuk peruntukannya.
Untuk itu pihak Inpekstorat Kabupaten Empat Lawang, DPMD, Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Empat lawang agar melakukan inventarisasi BUMDes di empat lawang supaya kebocoran keuangan negara bisa diselamatkan.
Jangan sampai seperti Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh beserta Direktur, Bendahara BUMDes Harapan Jaya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mukomuko, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kades berinisial H, direktur BUMDes Harapan Jaya berinisial S dan N selaku Bendahara BUMDes Harapan Jaya, yang diduga telah melakukan penyelewengan keuangan BUMDes.
Modus Operandi terduga ketiga pelaku, yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga terindikasi penyalahgunaan wewenang.
“Adapun kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko ditemukan sebesar Rp.160 juta kerugian negara,”Terang Kasatreskrim Polres Mukomuko IPTU Achmad Nizar Akbar.
Ketiga pelaku tersebut ditetapkan Tsk pada tanggal 20 November 2024, dan pihak kepolisian sudah mengirimkan berkas tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko.
BUMDes Harapan Jaya ini, bergerak pada sektor penjualan pupuk. Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh polisi yaitu, SK Pengangkatan Direktur BUMDes, SK Pengangkatan Bendahara BUMDes, SK Pengangkatan Oleh Kepala Desa, Buku Rekening BUMDes, Surat Perjanjian Kerjasama BUMDes dan Distributor Pupuk, Invoice dan Nota Pembelian Pupuk, APBDes Sinar Laut, Realisasi APBDes Sinar Laut, dan Uang Tunai senilai Rp. 24 juta.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang – Undang Nomor 8 Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(diambil dari berbagai sumber ISB Center.com).
Komentar