oleh

Dalil Pemohon Gugatan PSU Empat Lawang Penuh Dugaan Hingga Kuasa Hukum Sesat Sajikan Data

Foto Kuasa hukum Paslon 01 saat mendalilkan tuntutannya di Mahkamah Konstitusi 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang yang diajukan kuasa hukum Paslon 01 H Budi Antoni dan Henny Verawati menunjukkan kelemahan mendasar, berbeda dengan gugatan serupa dalam Pilkada lainnya.

Hal ini terlihat jelas dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/05/2025) yang dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo bersama Hakim anggota Muhammad Guntur Hamdan serta Daniel Yusmic P Foekh. Di mana Hakim Suhartoyo menilai dalil-dalil Pemohon kabur dan cenderung berbasis asumsi serta dugaan belaka.

Tudingan pelanggaran yang dialamatkan kepada Termohon dan pihak terkait pun dianggap sulit dibuktikan dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap perolehan suara.

Rangkaian tuntutan yang diajukan kuasa hukum Paslon 01 tidak menyertakan bukti konkret yang dapat mengindikasikan keterlibatan Paslon 02 Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i dalam pelanggaran yang patut disidangkan.

Demikian pula, tuduhan mengenai dugaan daftar hadir yang dipalsukan gagal dibuktikan oleh kuasa hukum Pemohon ketika dipertanyakan oleh Hakim Suhartoyo.

Ironisnya, dalam sidang yang seharusnya menjadi forum pembuktian, kuasa hukum Pemohon justru menyampaikan pernyataan yang berpotensi menyesatkan dan memperkeruh suasana di Empat Lawang.

Fahmi Nugroho, menyebutkan selisih suara Paslon 01 hanya 1,57%. Padahal, data pemilih menunjukkan hasil yang jauh berbeda: dari total 134.705 pemilih, Paslon 01 memperoleh 52.021 suara (38,61%), Paslon 02 meraih 80.639 suara (59,86%), dan terdapat 2.045 suara tidak sah (1,36%). Perhitungan ini menghasilkan selisih suara sebesar 21,25%, yang secara signifikan menunjukkan keunggulan Paslon 02. Pernyataan kuasa hukum Paslon 01 ini jelas bertentangan dengan data hasil Pilkada yang sebenarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *